Connect with us

HUKRIM

Kejari Kota Depok Berikan Uang Restitusi ke Anak Korban Pelecehan Seksual

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyerahkan uang restitusi sebesar Rp 18 juta ke dua anak korban pelecehan seksual yang dilakukan pengurus gereja dengan Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kakak Ai.

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro menyerahkan langsung pembayaran uang restitusi tersebut yang disaksikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr Antonius PS Wibowo dan Penasehat Hukum dari kedua korban yang didampingi orang tua korban di Kantor Kejari Kota Depok, Senin (29/11/2021).

“Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada dua orang tua korban, dengan total senilai Rp. 18.044.639. Itu sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sri.

Terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp 18.044.639. Putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK,” tuturnya. D-tren/Von/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *