Connect with us

MARKAS

Kejari Depok Tetapkan 3 Tersangka DAK Sekolah SD, Termasuk Kepsek

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Sri Kuncoro menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pada aliran dana proyek bangunan di salah satu SDN di Kota Depok. Proses penyelidikan atas kasus itu sendiri telah berjalan sejak cukup lama, sekira Januari 2021.

“Jadi gini, terus terang saya terbiasa bekerja di dalam dunia senyap. Jadi saya pengen proporsional dan profesional. Kita buka saja untuk hari ini mungkin untuk teman-teman media semuanya,” ujar Sri pada Jumat (17/09/3021) lalu.

Ketiga tersangka itu yakni N kepala sekolah, yang kedua W ketua panitianya dan yang ketiga T selaku kontraktor pembangunan. “Kerugian negaranya Rp 300 an juta lebih,” kata Sri.

Saat ini, lanjut Sri, tim sedang melengkapi beberapa dokumen terkait perkasa perkara tersebut. “Sebetulnya sudah selesai, tapi tinggal beberapa saja, ada barang bukti yang harus kita sita dan pengembalian-pengembalian, minta izin penyitaan. Jadi kelengkapan dokumen kalau dalam waktu dekat sudah lengkap akan langsung kita ajukan ke pengadilan,” jelasnya.

Sri menegaskan, selain Kepsek, tidak ada unsur dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok yang disebutkan jadi tersangka seperti diberitakan salah satu media. “Kami tidak menyebutkan inisial-inisial tersangka tersebut dari Disdik Depok,” tegasnya. D-tren/Von/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *