Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Agung Apresiasi Penerapan Restoratif Justice di Kejari Jaktim

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menerapkan asas Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar persidangan (perdamaian) dalam kasus pengancaman dengan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) atas nama tersangka Abdul Rihad  bin Muhammad Aziz.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Dr Fadil Zumhana SH MH, menyebut ini suatu bentuk keduliaan dan empati dalam penegakan hukum.   “Saya sangat mengapersiasi langkah Kejari Jaktim itu,” katanya ketika dihubungi koranpagionline.com, Senin (04/10/2021.

Inisiasi penerapan asas Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar persidangan (perdamaian) dilakukan saat Kejari Jaktim menyatakan sudah lengkap (Tahap II) berkas perkara atas nama tersangka Abdul Rihad bin Muhammad Aziz dalam kasus pengancaman dengan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP).

Perbuatan tidak penyenangkan berupa ancaman dengan kekerasan terjadi saat tersangka Abdul Rihad bin alm Muhamad Aziz, tukang parkir di toko indomaret, masih dalam pengaruh minuman keras melakukan perbuatan tidak menyenangkan mengancam dengan kekerasan sambil memegang clurit kepada dua korban yakni adik dan ponakannya agar tidak mengganggu keluarganya.

Perbuatan itu terjadi pada hari Kamis 22 Juli 2021 dirumah tersangka dan juga tempat tinggal korban di RT 07 RW 06 Kelurahan Utan Kayu Selatan Kecamatan Matraman Jakarta Timur sekitar jam 02.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur (Jaktim), Ardito Muwardi, mengatakan, setelah mempelajari dan menyatakan lengkap (Tahap II) atau P21 berkas perkara, pihaknya menginisiasi penyelesaian perkara di luar persidangan (perdamaian) dengan menerapkan asas Restoratif Justice (RJ).

“Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) No 15 tahun 2020 langkah penerapan RJ ditempuh, antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ujar Ardito.

Berdasarkan hal itu, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (Tahap II) pada 22 September 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki SH dan Sabrina SH mempertemukan tersangka dengan korban disaksikan Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat di kantor Kejari Jaktim.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka dan korban sama-sama bersedia berdamai tanpa ada syarat apapun. Tanpa ada permintaan jaminan ataupun uang apapun.

“Tersangka dan kedua korban telah berdamai tanpa syarat apapun termasuk syarat uang. Kasus ini telah kami hentikan penuntutan pada 27 September 2021 lalu,” tegas Ardito Muwardi.

Berdasarkan catatan wartawan, penerapan asas Restoratif Justice (RJ) oleh Kejari Jaktim ini merupakan yang pertama dilakukan jajaran kejaksaan di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta.

Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengatakan, beberapa syarat penerapan Peraturan Kejaksaan 15/2020 itu, antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Fadil Zumhana menyebut peraturan itu menegaskan perlunya nurani dan kepekaan agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Hati nurani harus menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam pengambilan keputusan,” tutur Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *