Connect with us

HUKRIM

Kejagung Hentikan Tuntutan 14 Tersangka Melalui Asas Restorative Justice

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghentikan penuntutan dengan menggunakan penerapan asas Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ). Kali ini Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, kembali menyetujui penghentian penuntutan terhadap 14 tersangka yang diajukan beberapa kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah kota/ka bupaten.

“Sebelumnya sejumlah Kejari yang mengajukan RJ melakukan gelar perkara (Ekspose) secara virtual dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (29/06/2022).

Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka I GustiNgurah Bagus Alit Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka I Made Ridyawandari Kejari Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Agus Indra Ariawandari Kejari Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Tersangka Ardi Karatahi Alias Ardidari Kejari Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Susanto, Sikdari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  6. Tersangka Frizky Hentje Maliangkaydari Kejari Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Max Meteng Alias Sangatdari Kejari Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Abdul Rahman Alias Andut Bin Arpandari Kejari Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Penadahan.
  9. Tersangka Grace Ruth Ronsumbredari Kejari Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Patrick Everton Dubudari Kejari Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  11. Tersangka Irna Binti Danidari Kejari Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka Veronika Binti Zainaldari Kejari Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka Hairul Agam Prayuda Putra Alias Agam Bin Hairul Saleh dari Kejari Situbondo yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
  14. Tersangka Yussri Mustikasaridari Kejari Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/ belum pernah dihukum;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *