Connect with us

HUKRIM

KEJARI JAKUT BAKAL SIDANGKAN KASUS TPPU SENILAI RP 20 M

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bakal menyidangkan perkara tindak pidana pencucian uang TPPU atas nama Tersangka HHD. Hal ini lantaran tim penyidik Kejari Jakut telah menerima penyerahan berkas perkara Tahap 1.

Sebelumnya HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejari Jakut karena tersangka merupakan rekanan dari PT VTP (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp. 20 Miliar.

Kenyataannya, baik tersangka ataupun PT AMR, tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR.

“Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp. 20 Miliar,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam, Kemarin.

Sofyan Iskandar Alam

Menurut Sofyan Iskandar Alam, Tersangka disangka melakukan perbuatan pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan pasal Pertama Primair Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang SUBSIDIAIR KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua : PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.

Sofyan menyampaikan bahwa penyerahan berkas perkara diserahkan oleh Kasubsi Penyidikan pada Kejari Jakut Rachman Rajasa, SH kepada Kasubsi Penuntutan Melani, SH.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu 14 hari untuk melakukan penelitian kelengkapan formil dan materil berkas perkara.” kata Sofyan Iskandar Alam. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *