Connect with us

HUKRIM

Kasus Korupsi BPKD Takalar, Kejati Sulsel Sita Rp 482 juta

Published

on

MAKASSAR | KopiPagi : Setelah menjebloskan ke tahanan tersangka GM, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin gencar menggenjot penyidikan kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di BPKD Kabupaten Takalar TA 2020.

Kali ini di bawah kendali Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim penyidik melakukan tindakan pro justisia berupa penyitaan uang sebesar Rp 482 juta dari AN, Direktur PT Banteng Indonesia terkait kasus tersebut.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan, Rabu (10/05/2023), yang menyebutkan bahwa penyitaan itu untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Disebutkan, perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil melakukan penyelamatan 100% kerugian negara/daerah dimana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp. 4.579.003.750.- dari PT. Alefu Karya Makmur pada tanggal 06 Desember 2022 dan telah menyita uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- dari PT.Banteng Laut Indonesia pada tanggal 30 Januari 2023 dan pada hari ini tanggal 10 Mei 2023 telah berhasil menyita uang sebesar Rp. 482.340.000,- dari PT.Banteng Laut Indonesia. *Kop.

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *