Connect with us

HUKRIM

Kejati Sulsel Tahan Komplotan Mafia Tanah Proyek Bendungan Passelorang

Published

on

MAKASSAR | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan mafia tanah, kembali ditunjukkan aparat penegak hukum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim penyidik pada Kejati Sulsel menahan 6 tersangka mafia tanah proyek pembangunan Bendungan Passelorang di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan di Makassar, Kamis (26/10/2023), menyebutkan adapun identitas keenam tersangka inisial, AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. “Keenam tersangka dibawa ke Rutan Kelas IA Makassar untuk proses penahanan,” katanya.

Menurut Soetarmi, keenamnya ditetapkan tersangka lantaran terlibat korupsi dugaan mafia tanah pada proyek pembangunan Bendungan Passelorang.

“Dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021,” ujarnya.

Adapaun pasa yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *