Connect with us

HUKRIM

Kasat Reskrim Polres Semarang : Kasus Dugaan KH ASZ Cabuli Santrinya, Diproses

Published

on

UNGARAN | KopiPagi Masyarakat Kabupaten Semarang khususnya di Desa Jetis, Kecamatan Bandungan digegerkan dengan kabar dugaan adanya tindak pencabulan terhadap santrinya yang diduga dilakukan pengasuh pondok pesantren (ponpes) dimana santri-santri itu menimba ilmu, peristiwa memilukan itu terjadi di Ponpes & SMPIT ‘AF’ yang berda di Dusun Ngawinan, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan pada bulan Februari 2022.

 

Informasi yang dihimpun koranpagionline.com menyebutkan, bahwa dugaan pencabulan oleh KH ASZ (50) pengasuh Ponpes & SMPIT AF dilakukannya sekitar bulan Februari 2022. Dan diduga para korbannya adalah anak-anak dibawah umur yang juga sebagai santri di Ponpes & SMPIT AF tersebut.

 

“Kalau kejadian persisnya, saya tidak tahu. Namun, beberapa minggu ini para orangtua santri banyak memperbincangkan adanya beberapa santri perempuan yang menjadi korban encabulan yang diduga dilakukan Pak KH ASZ, pengasuh Ponpes & SMPIT AF ini. Untuk allamat korban-korbannya, maaf mas saya tidak berani menyebutkannya. Kasihan, anak mereka karena telah menjadi korban,” ujar beberapa ortu santri yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditemui koranpagionline.com, disela menengok anaknya di Ponpes & SMPIT AF, Jetis, Bandungan belum lama ini.  

 

Ditambahkan, bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Semarang. Orangtua para korban menyatakan menolak untuk diajak damai, bahkan kasus yang menimpa anaknya itu harus dilaporkan ke polisi dan diusut hingga tuntas.

 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W ketika dikonfirmasi koranpagionline.com terkait kasus dugaan pencabulan oleh Pengasuh Ponpes & SMPIT AF terhadap beberapa santri perempuan yang masih dibawah umum, dengan tegas membenarkan. Bahkan, pihaknya menyatakan kasus tersebut tetap lanjut hingga proses hukum. KH ASZ juga sudah ditahan sejak akhir bulan Februari 2022 lalu.

 

“Kasus dugaan pencabulan terhadap beberapa santri perempuan yang dilakukan pengasuhnya KH ASZ, jika berkas sudah lengkap akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Kabupaten Semarang. Setelah kasus itu kita limpahkan ke Kejari, kita menunggu selesainya penelitian yang dilakukan oleh jaksa. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa kasus dugaan pencabulan ini atau perkara ini tetap lanjut hingga proses hukum,” terang AKP Tegar Satrio W melalui pesan WhatsApp (WA) dan sambungan telepon kepada koranpagionline.com, Rabu (31/03/2022) malam.

 

Sementara itu, KW (istri KH ASZ) saat dikonfirmasi koranpagionline.com  sejak awal Maret 2022 lalu dan dilanjutkan pada 12 Maret 2022, melalui pesan WA tidak ada respon dan pesan WA yang diterimanya hanya dibaca saja. Sedangkan, ketika di telpon terdengar nada dering namun tidak mau menerimanya. Namun, pada Kamis (31/03/2022) malam sekitar pukul 20.16 WIB,

koranpagionline.com melakukan konfirmasi ulang melalui telepon selulernya, berhasil diterima dan hanya menjawab satu kata “Maaf”. Dan sambungan telepon langsung dimatikan. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *