Connect with us

HUKRIM

DPO Kasus Cabul : Jeta Hutabarat Ditangkap Polres Simalungun di Tarutung

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Jaita alias Jeta Hutabarat yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kasus perbuatan cabul  terhadap anak dibawah umur,  ditangkap Satreskrim Polres Simalungun dari Hineni Hotel Jalan Raja Johannes No.7A, Partali Toruan, Tarutung, Hutatoruan X, Kec. Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada  Rabu (17-05-2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Jaita Hutabarat alias Jeta tak berkutik saat personil Unit I Opsnal Jatanras masuk ke tempat pelariannya di  Hineni Hotel Tarutung.

Informasi yang diterima KopiPagi, Pria 33 Tahun ini, merupakan warga  yang berdiam di Kampung Melayu, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ini, ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar kelas II SMK berinisial CG.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Racmad Aribowo ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa Jeta Hutabarat ditangkap berdasarkan laporan kasus perbuatan cabul.

“Kami kan Satreskrim, jadi, Jeta ditangkap  berdasarkan DPO cabul,” kata AKP Racmad Aribowo, saat dikonfirmasi KopiPagi, Jumat (19-05-2023).

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari PG tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Racmad Aribowo.

“Jeta ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/674/XI /2021 tanggal 15 November 2021 tentang terjadinya Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur.” ujar Kasat.

Dijelaskannya, pencabulan itu dilakukan Jeta di dalam rumah kontrakan Jeta pada 2021 silam. Pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, tanggal 13 November 2021 sekira pukul 03.00 WiB di dalam rumah kontrakan milik Jeta di Simpang Nagojor, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun” jelasnya.

Jeta sempat melarikan diri. Lanjut Racmad. Namun sayangnya Personil lebih dulu mendapatkan informasi keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan.

“Dalam penangkapan tersebut, personil menemukan 1 buah tas sandang warna hijau tua merek Hyper Rider yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, 3 unit Hp merk Vivo, 1 unit Hp merk Samsung Z fold, 1 buah KTP atas nama Jaita Hutabarat, 1 buah dompet hitam, 1 buah buku berisi hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Jeta bersama seluruh barang bukti diboyong ke Markas Komando Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, Jeta dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016” tandas AKP Racmad Aribowo.

Bandar Narkoba Tanah  Jawa

Selain ditangkap sebagai DPO.kasus Cabul, Jeta Hutabarat, dijerat dengan pasal sebagai bandar besar narkoba jenis Sabu di Tanah Jawa Kabupaten  Simalungun.

Beredar Informasi di berbagai media yang memberitakan bahwa, Jeta disebut sebagai  orang yang berperan sebagai bandar narkoba di TanahbJawa.

Dikabarkan bahwa saat penangkapan terjadi, dari tangan Jeta H diamankan 1 buah Tas Sandang warna Hijau tua merek Hyper Rider berisi 10 gram yang diduga Sabu, 3 Unit Hp Merk Vivo, 1 Unit Hp Merk Samsung Z Fold, 1 buah KTP atas nama Jaita Hutabarat, kemudian 1 buah dompet hitam, 1 buah buku berisi hasil penjualan narkotika jenis Sabu.

Jeta H sebelumnya sempat dinyatakan telah ditangkap oleh satuan DenIntelDam I/BB pada Rabu (10/05/2023) lalu, saat Satuan Pasukan tersebut mengelilingi rumah Jeta dan berhasil memboyong seorang Pria yang diduga anggota Jeta H.

Seorang warga Tanah Jawa yang tidak ingin identitasnya disebutkan menyatakan kekesalannya saat Pasukan DenIntelDam tersebut turun.

“Mereka (DenIntelDam) datang hanya mengintai dari luar dan tidak masuk ke rumah Jeta, saat seorang pria bermarga Sidabukke lari menuju arah rumah Jeta disitulah baru IntelDam masuk dan menangkap pria bermarga Sidabukke itu,” katab warga ini.

AKP. Adi Haryono, selaku Kasat Narkoba Simalungun, sebelumnya saat dikonfirmasi, menampik dengan tegas adanya oknum dari pihaknya yang membekap bisnis Jeta H.

“Info harus bisa dibuktikan kebenarannya. Itu sama sekali tidak benar. Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk jika memang ada oknum yg terlibat semua akan ditindak tegas, Akan terus kami lakukan penyelidikan pak. Jika didapat info yang akurat akan ditindak tegas,” jawab Adi melalui pesan Whatssap.

Terkait adanya info penangkapan Jeta H di sebuah Hotel Tarutung, AKBP Ronald F.C Sipayung selaku Kapolres Simalungun dan AKP. Adi Haryono Kasat Narkoba, hingga kini belum menanggapi konfirmasi yang dilayangkan.

Untuk diketahui, : Petugas Den Inteldam I/BB melakukan penggerebekan, di rumah Jeta Hutabarat di Desa Kampung Melayu Kecamara Tanah Jawa Kabupatebn Simalungun, Rabu petang 10 Mei 2023.

Dimana sebelumnya diperoleh informasi dari Masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

Tim bergerak masuk ke kediaman Bandar Narkoba dengan melakukan Teknik Under coverbuy dan mendapatkan 100 gram jenis sabu-sabu.

Selanjutnya melakukan penangkapan, namun Surung Sidabuke melakukan perlawanan bersama rekannya sebanyak 8 orang dengan menggunakan Parang,

Selanjutnya petugas kembali mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar massa lebih kurang 50 orang mencoba menghalangi-halangi dan merampas barang bukti dan tersangka.

Berkat kesigapan aparat berhasil melepaskan diri dari kepungan masyarakat yang sudah tidak terkendali dan mengancam keselamatan Tim dengan menggunakan sajam dan cangkul.

Petugaspun berhasil membawa tersangka Surung Sidabuke warga Desa Hutabayu Kecamatan Tanah Jawa Kabipaten Simalungun, lengkap dengan barang bukti 1 kantong plastik sabu-sabu lebih kurang 100 gram, Handphone 5 Unit, uang tunai Rp.1.265.000 serta, Satu bungkus rokok sampoerna Hijau.

Komandan Intelijen Kodam I/BB, Letkol Inf Jontrayanto Gultom saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut.

”Benar, kita amankan seorang pria bernama Surung Sidabuke, dengan barang bukti 100 gram sabu, 5 unit handphone dan uang tunai Rp 1.265.000,” ucap Jontrayanto Gultom.

Lebih lanjut katanya, tersangka diringkus dari rumah seorang warga berinisial JH, pada 10 Mei 2023. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa dilokasi marak peredaran narkoba.

Pelaku berhasil kita bawa ke Komando dan kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum,” jelas alumni Akmil tersebut.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *