Connect with us

MARKAS

Kabandiklat Kejaksaan Monitoring Evaluasi Penyelenggaraan PPPJ Angkatan 78

Published

on

BANDA ACEH  |  KopiPagi : Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Tony T Spontana, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 78 tahun 2021 di sentra wilayah Provinsi Aceh.

“Meninjau sarana dan prasarana penyelenggaraan Diklat, sekaligus bertatap muka langsung dengan seluruh peserta PPPJ. Penyelenggaraan PPPJ Kelas I di Sentra Diklat Aceh terdiri dari 25 orang peserta, yang dilaksanakan di Badiklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh,” ujar Tony Spontana, pekan lalu.

Dia menjelaskan, secara nasional PPPJ Angkatan 78 tahun 2021 yang dimulai sejak 12 Agustus 2021 hingga 15 Desember 2021 mendatang diikuti 461 calon jaksa dengan metode distance learning atau pembelajaran jarak jauh secara virtual di sentra-sentra Diklat di sejumlah kantor kejati yang ada di Indonesia.

Kabandiklat Kejaksaan RI melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memastikan sarana dan prasarana pembelajaran serta mekanisme penyelenggaraan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Badiklat Kejaksaan RI sekaligus memetakan potensi kandala dan hambatan yang mungkin terjadi.

Tony Spontana menilai menilai secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan Diklat PPPJ Angkatan 78 tahun 2021 di Aceh berjalan dengan baik dan lancar. Sarana dan prasarana memadai. Penyelenggara daerah dan pengawas disiplin juga sudah menjalankan tugas dengan baik.

Dalam kunker monev ini pihaknya sekaligus mendorong Kejati Aceh untuk membangun kerjasama sebaik-baiknya dengan Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga ke depan penyelenggaraan Diklat akan semakin baik.

“Kerja sama ini menjadi penting mengingat tahun berikutnya PPPJ akan diikuti lebih dari 1000 orang peserta. Badiklat Kejaksaan RI sudah menyusun disain penyelenggaraan PPPJ dengan mengoptimalkan sentra-sentra Diklat Kejati,” katanya.

Kerja sama yang sinergis antara Kejati Aceh dan Pemprov Aceh dalam penyelenggaraan PPPJ kali ini akan menjadi pola untuk daerah/Kejati lain yang ditetapkan sebagai sentra Diklat.

Kabandiklat Kejaksaan RI itu mengungkapkan, selain melakukan monitoring dan evaluasi PPPJ di sentra Aceh, Badiklat Kejaksaan RI juga melakukan kegiatan serupa di sentra sentra Diklat daerah lainnya di seluruh Indonesia.

“Selain Aceh, pada bulan September 2021 ini monitoring dan evaluasi telah dilakukan juga di Sumatera Utara (Sumut), Bengkulu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jawa Timur (Jatim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel),” ucap Tony Spontana.

Untuk diketahui, penyelenggaraan Diklat di masa pandemi Covid-19 ini Badiklat Kejaksaan RI menggunakan metode blended-learning, yaitu kombinasi antara metode pembelajaran secara virtual melalui aplikasi e-learning dengan metode classical (tatap muka).

Metode blended-learning saat ini dinilai sebagai metode diklat yang ideal digunakan di masa pandemi Covid -19. Selain itu, metode blended learning juga bisa memastikan bahwa para peserta, selain memperoleh materi ajar guna meningkatkan pengetahuan teknis jaksa, juga dilatih ketrampilannya untuk membentuk jaksa yang berkompeten.

Metode ini akan terus disesuaikan dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas Diklat, sehingga siap membentuk jaksa yang memiliki kompetensi tinggi, yaitu mereka yang  berpengetahuan dan wawasan luas, trampil, dan memiliki sikap perilaku terpuji, disiplin dan berintegritas tinggi. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *