Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan akan Jemput Paksa Tersangka Dugaan Korupsi APE

Published

on

TAKENGON | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah akan melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi

pengadaan alat permainan edukasi (APE) di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah.

Ketiga tersangka itu adalah AS dan MJ, keduanya adalah Direktur Perusahaan, dan RUS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH, mengatakan, upaya hukum jemput paksa dilakukan apabila ketiga tersangka selalu mangkir dari panggilan meski sudah dipanggil secara patut.

“Dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik pada Kejari Aceh Tengah,” kata Yovandi kepada wartawan, Selasa (06/06/2023).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam proses pengadaan APE di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah.

Awalnya, kata Yovandi, mereka diperiksa sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh keterangan dan bukti yang kuat.

Menurut Dia, ketiga tersangka tidak hadir memenuhi panggilan karena ada halangan.

Halangan yang dimaksud adalah, seperti tersangka inisial AS dan MJ yang merupakan Direktur Perusahaan dalam keadaan sakit dan sudah melampirkan surat keterangan dokter.

“Dua tersangka sakit sudah dikonfirmasi tidak hadir hari ini, juga sudah dilampirkan surat keterangan sakit dari dokter,” kata Yovandi.

Sedangkan untuk tersangka RUS, selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 dikonfirmasi berhalangan hadir sedang mengurus keperluan anaknya yang dalam keadaan sakit juga.

“Dia sudah konfirmasi untuk hadir minggu depan, mereka mau hadir tapi minta waktu, jadi kita tunggu saja nanti,” terangnya.

Yovandi Yazid menegaskan dalam prosedur mereka akan dilakukan surat panggilan sebanyak tiga kali dengan jarak waktu selama sepekan atau tujuh hari.

Apabila tiga kali dilakukan pemanggilan ketiga tersangka tidak juga hadir, “Akan kami jemput,” tegas Yovandi. *Kop/berbagai sumber.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *