Connect with us

REGIONAL

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar : Dapat Promosi, Berarti Bukan Pejabat Kaleng-kaleng

Published

on

BANDA ACEH | KopiPagi : Para pejabat yang  dipromosi ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) adalah yang berprestasi, berkinerja bagus, bukan kaleng-kaleng. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, dalam sambutannya saat melantik 11 pejabat Eselon III di wilayah hukum Kejati Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (11/02/2023).

“Dengan pengalaman selama ini, saya yakin bisa menambah kematangan saudara dalam mengemban tugas di tempat yang baru,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar.

Mereka yang dilantik adalah :

* Mukhzan sebagai Asintel menggantikan pejabat lama Mohamad Rohmadi. Mukhzan yang merupakan putra Aceh sebelumnya menjabat Kajari Lampung Utara .

* Kajari Bireuen dari Mohamad Farid Rumdana kepada Munawal Hadi yang sebelumnya Kabag TU Kejati Jambi.

* Kajari Aceh Singkil dari Muhammad Husaini kepada Munandar yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Riau.

* Kajari Idi,  Aceh Timur dari Semeru kepada Dr Lukman Hakim yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat.

* Kajari Sabang dari Choirun Parapat kepada Milono Raharjo yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat.

* Kajari Aceh Tenggara dari Syaifullah kepada Erawati yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Aceh.

* Kajari Simeulue dari R Hari Wibowo kepada Yuriswandi yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Aceh.

* Kajari Aceh Tamiang dari Agung Ardyanto kepada Joko Wibisono yang sebelumnya menjabat Asisten Kasubdit Investasi dan Penerimaan Negara pada Direktorat C Kejagung.

Sedangkan koordinator yang baru dijabat oleh Andi Saputra, Yarnes, dan Sayid Muhammad.

Pelantikan berlangsung di aula Kejati Aceh yang dihadiri Wakajati, Hendrizal Husin, para asisten, para Kajari, dan insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Aceh.

Bambang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pejabat yang dilantik merupakan orang-orang pilihan dan berprestasi.

Ia menyatakan prosesi pengangkatan, penempatan, pengisian, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi sebagai upaya penataan, pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka pembinaan karier.

“Ini merupakan siklus rutin serta sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta bermanfaat untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi Kejaksaan,” ujar dia.

Dalam setiap penugasan untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif.

Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki.

“Sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” tutur Bambang Bachtiar. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *