Connect with us

MEGAPOLITAN

Jakarta Berlakukan PSBB Total, Perkantoran dan Tempat Hiburan Tutup

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Penyebaran virus Corona (Covid-19) semakin tak terkendali dan mengkhawatirkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan akhirnya ‘menginjak rem’ dan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, mulai tanggal 14 September 2020.

PSPB itu akan diterapkan setelah ada laporan tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 (GTPPC) DKI Jakarta, Rabu (09/09/2020) dimana kasus aktif di Jakarta bertambah sebanyak 215 dengan total kasus aktif mencapai 11.245 dan angka kematian mencapai total 1.347.

“Ada tiga faktor utama, yakni angka kematian akibat Covid-19 yang meningkat, jumlah kasus positif yang terus bertambah, dan angka keterpakaian ruang isolasi dan ICU Covid-19 yang semakin banyak. Jadi dari tiga data ini, angka kematian keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU Covid-19 menunjukkan bahwa situasi pandemi di Jakarta ada dalam kondisi darurat,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (09/09/2020).

Dampaknya, PSBB Total akan melarang warga berpergian tanpa keperluan, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Demikian penjelasan Gubernur Anies.

Dia menambahkan, 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dilarang.

“Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka,” tegas Anies.

Sebelas bidang usaha itu yakni, kesehatan, bahan pangan dan pakan, energi, komunikasi dan informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategi, pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian.
Alasan Anies menerapkan kembali ke PSBB awal, karena jumlah angka positif di DKI begitu tinggi. Maka, kata dia, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.

“Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB transisi,” ujarnya.

Menurut Anies, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

“Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. Angka terkonfirmasi positif dan korban meninggal cukup banyak,” pungkasnya. Dpt/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *