Connect with us

HUKRIM

Hanya Dalam Tempo Semalam, Tim Tabur Kejaksaan RI Amankan Dua Buronan

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI terhadap para buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali membuahkan hasil. Kali ini, hanya dalam tempo semalam, dua buronan berhasil diringkus sekaligus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, yang pertama adalah buronan terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

“Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana saat berada di tempat parkir domestik Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (04/03/2021), sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Leo, sapaannya.

Dia menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) nomor 1673/K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana terbukti bersalah terlibat kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.377.014.398,10.

“Atas perbuatannya, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Leo.

Sedangkan buronan kedua yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI adalah terpidana Mochamad Adhi Caesar Nugroho yang merupakan DPO asal Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati NTB mengamankan Mochamad Adhi Caersar Nugroho saat berada di tempat kostnya di Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari, Lombok Barat, pada Kamis (04/03/2021) sekira pukul 19.30 WITA,” kata Leo.

Dia mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020, Mochamad Adhi Caesar Nugroho terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan amar putusan dipidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 20 juta subsidiair 4 bulan kurungan.

Leo menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandasnya.

Oleh karena itu, Leo mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 “Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *