Connect with us

HUKRIM

FUI Kota Medan Minta Aparat Menangkap Pengundang Kuda Kepang

Published

on

KopiPagi | MEDAN : Forum Umat Islam (FUI) DPD Kota Medan Sumatera Utara, membantah bahwasanya bukan FUI yang melakukan pembubaran paksa pertunjukkan Jaran Kepang atau Kuda Lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (02/04/2021). Demikian bantahan yang disampaikan Ketua FUI DPD Kota Medan, Ustadz Nursarianto, Kamis (08/04/2021).

Dijelaskan bahwa yang membubarkan itu sejatinya Kepala Lingkungan (Kepling) yang menjabat sebagai Komandan FUI DPD Medan. Dan tentunya pihak FUI Kota Medan merasa dirugikan atas penayangan video pembubaran pertunjukkan Kuda Lumping tersebut. Padahal saat itu FUI  hanya menyarankan agar penonton Jaran Kepang atau Kuda Lumping pulang, karena menimbulkan kerumunan massa. Terlebih pertunjukkan itu tidak berijin.

“FUI tidak membubarkan pertunjukkan kuda lumping, dan yang membubarkan itu Kepling atau Kepala Lingkungan yang juga menjabat sebagai komandan FUI Kota Medan,” ujar Nursarianto Kamis (08/04/2021) malam.

Pihak FUI DPD Medan mengaku dirugikan atas video pembubaran tersebut. Sebab, FUI Medan saat itu hanya menyuruh penonton pulang dan segera meninggalkan lokasi, karena kerumunan dan penyelenggara tidak mengantongi surat ijin. Tapi apa yang terjadi justru malah bersitegang yang mengundang keributan hingga baku hantam. Dalam peristiwa ini ada anggota FUI yang terluka hingga tidak bisa melakukan aktivitas kerja.

“Pemain kuda kepang sudah membubarkan diri. Tapi pihak pengundang masyarakat setempat tidak terima. Apalagi infonya mereka sudah mengutip uang ke masyarakat pada malam hari untuk mengundang kuda lumping dan berharap untung dari saweran. Tapi gagal karena acaranya dibubarin kepling,” jelas Nursarianto.

Saat itu, lanjut Nursarianto, Kepling mengatakan bahwa acara itu tidak ada izin. Akibatnya pemimpin Kuda Lumping tidak terima kepada pengundang karena merasa dibohongi. Terjadi pertengkaran di antara pengundang dan pimpinan kuda lumping. Tetapi dapat dipisah oleh internal mereka.

Nah, pada saat itu ada seorang wanita yang mengenakan baju warna hitam merasa tidak terima pertunjukan kuda lumping tanpa izin dibubarkan oleh Kepling setempat dan berteriak-teriak mengundang perhatian warga dan sempat terjadi kerusuhan.

“Akhirnya dengan kesadaran sendiri, para group kuda lumping mengemas perlengkapan kuda lumpingnya dan berangsur-angsur pergi. Namun perempuan yang pakai baju hitam sebagai pengundang Kuda Lumping, tidak terima acara kuda lumping dibubarin oleh Kepling. Wanita itu berteriak-teriak hingga memicu keributan warga yang tidak terima dengan Kepling tersebut,” ujarnya.

Saat di lokasi, Nursarianto mengatakan juga ada Babinsa TNI dan pihak Polrestabes Medan. Mereka meminta acara dibubarkan. Usai dibubarkan, anggota FUI di lokasi menuju mobil terparkir di sebuah perumahan tidak jauh dari lokasi pertunjukan Kuda Lumping.

“Saat sampai di perumahan, malah masyarakat pengundang menyerang laskar FUI mengakibatkan 1 laskar FUI terluka dan sudah melapor ke Polsek Sunggal. Saat itu pun Laskar FUI hanya melerai. Tidak melakukan perlawanan,” kata Nursarianto.

Setelah membuat laporan ke Polsek Sungal, Nursarianto mengatakan penyidik kepolisian mengarahkan korban untuk membuat visum ke rumah sakit sebagai alat bukti terjadi pemukulan saat di lokasi pertunjukan Kuda Kepang itu.

“Akibat luka-luka yang terdapat di kepala seorang laskar FUI Medan yang mengakibatkan pembengkakan, tidak bisa beraktivitas kerja akibat pemukulan tersebut. Tidak benar berita bahwa 15 laskar FUI ditangkap,” kata Nursarianto.

FUI Kota Medan : Penyelenggara Kuda Kepang

Nursarianto menjelaskan, FUI Kota Medan dalam kejadian ini, sudah ikut membantu Pemerintah dan menenangkan masyarakat dan meminta pulang agar jangan terjadi kerumunan.

“FUI Sumut adalah ormas yang cinta NKRI berlandas UUD 45 dan Pancasila serta selalu kordinasi dengan TNI dan Polri dalam setiap kegiatannya,” sebutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi

Dengan kejadian ini, Nursarianto mengungkapkan atas nama FUI kota Medan meminta para pengundang Kuda Lumping ditangkap. Karena telah melakukan acara tanpa izin dan terjadi kerumunan menimbulkan pelanggaran Covid-19

“Dan menangkap pelaku pelaku pemukulan yang diperkirakan berjumlah 10 orang lebih agar ditangkap karena melakukan pidana pengeroyokan,” kata Nursarianto.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengaku sudah monitor perihal pertunjukkan Kuda Lumping yang berakhir keributan. Sedang permasalahannya sudah ditangani Polrestabes Medan. Namun, bila ada dugaan pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan melakukan proses hukum selanjutnya. Ist/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *