Connect with us

PERISTIWA

Atraksi Angkot Oleng Mengemudi dari Jendela Tabrak Minimus : 6 Patah Tulang

Published

on

KopiPagi | CIANJUR : Ayak-ayak wae kelakuan sopir angkot di Cianjur, Jawa Barat, ini. Pingin ngetop dan viral di media sosial (Medsos), mencoba atraksi duduk di jendela mobil sambil mengemudi. Tapi apa lacur atraksinya gagal hingga mobil oleng dan menabrak mobil dari arah berl;awanan. Akibatnya 6 orang luka parah termasuk supir bengal nan ugal-galan ini.

Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) ini TKP tepatnya di Jalan Raya Bandung – Cianjur Kampung Cikijing, Kecamatan Sukaluyu, Selasa (07/04/2021) sekira pukul 19:30 WIB. Awalnya sang supir, sesuai dalam rekaman video amatir, berusaha duduk di jendela sambil mengemudi agar bisa ditonton pengendara lainnya. Seperti caper alias cari perhatian. Padahal pemain sirkus juga bukan.

Akibatnya fatal, kecelakaan tak dapat dihindarkan. Mobil Angkot adu banteng dengan minibus yang melaju dari arah berlawanan dan berpenumpang rombongan. Sopir Angkot ugal-ugalan ini pun terjepit, sementara penumpangnya terpental keluar. Dan parahnya, minibus yang membawa rombongan juga ringsek dan enam di antaranya mengalami patah tulang.

Kanit Lakalantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana mengatakan, sebelumnya rombongan konvoi angkot tersebut usai mengadakan acara tradisi Papajar saat menjelang bulan ramadhan di Jaring Terapung Jangari. Namun saat menuju pulang ke arah Cianjur Kota angkot tersebut memang sudah ugal-ugalan sebelumnya dengan melakukan atraksi angkot oleng.

Bahkan, angkot tersebut juga berusaha melakukan atraksi dengan duduk di jendela sambil direkam teman-temannya yang berada di depannya.

“Kecelakaan pun terjadi saat sopir angkot tak bisa mengedalikan kendaraannya saat ada mobil dari arah berlawanan. Akibat dari kecelakaan ini enam orang dari pengemudi angkot dan penumpang yang ada di mobil minibus mengalami luka patah tulang di bagian kaki dan saat ini dirujuk ke rumah sakit di Sukabumi Kota,” kata Iptu Anjar Maulana.

Sementara itu Polisi sudah melakukan olah TKP terjadinya kecelakaan dan nantinya akan memeriksa sopir angkot usai sembuh setelah menjalani perawatan dari rumah sakit.

“Kita juga akan menerapkan kepada sopir angkot Undang-undang Lalu Lintas tentang gangguan di jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. *Wan/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *