Connect with us

HUKRIM

Empat Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi PT Asabri Disita Kejagung

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Empat lagi mobil mewah aset tersangka korupsi PT Asuransi Angkatan Bersesenjata Republik Indonesia (Asabri) IWS, disita penyidik Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya penyidik sudah menyita lima mobil yang juga tergolong mewah.

Penyitaan empat mobil mewah tersebut sebagai lanjutan penyitaan lima mobil tersangka IWS sebelimnya, tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam SIARAN PERS Nomor: PR: 267/102/K.3/Kph.3/03/2021, di Jakarta, Kamis (25/03/2021).

Terkait penyidikan kasus korupsi PT Asabri Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Kali ini penyitaan aset milik Tersangka kembali berhasil dalam perkara tersebut yakni Aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 4 (empat) unit mobil mewah, menyusul penyitaan yang telah dilakukan pada Rabu 24 Maret 2021 terhadap 5 (lima) unit mobil mewah sehingga total ada 9 (sembilan) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik terkait aset Tersangka IWS, tutur Leonard.

Adapun 4 unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:

  1. Satu unit mobil Toyota Vellfire warna putih No. Polisi B 119 ASR.
  2. Satu unit mobil Honda HRV warna hitam No. Polisi B 209 EAN.
  3. Satu unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam No. Polisi B 723 RIF.
  4. Satu unit mobil Toyota Innova Venturer warna putih No. Polisi 2984 PFE.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya, tutup Leonard. Wmdk/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *