Connect with us

HUKRIM

Recovery Asset : Kejaksaan Agung Tetap Buru Mitra Terdakwa Asabri

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) masih bakal terus membongkar penyelewengan dana PT Asabri hingga ke akarnya. Pihak-pihak yang diduga ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi akan diproses hukum, terutama untuk kepentingan asset recovery.

Dalam perkara Asabri sendiri, majelis hakim Tipikor telah memvonis enam terdakwa dengan vonis berbeda. Dari 15 tahun hingga 20 tahun. Sementara Heru Hidayat dituntut mati.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Kejagung), Supardi menyampaikan pihaknya masih akan memburu pihak-pihak yang terlibat. Terutama yang terungkap dari fakta-fakta selama persidangan. Sebab penyidik meyakini, masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk mitra terdakwa maupun tersangka.

“Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya),” kata Supardi saat dihubungi, Senin (17/01/2022), di Jakarta.

Supardi sendiri mengaku tetap fokus melakukan asset recovery untuk pengembalian kerugian negara. Bahkan dia mengakui, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.

Menurutnya, maksimalkan pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri. Diantaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.

“Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa),” kata Supardi menandaskan.

Ditambahkan, perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik telah mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.

Apalagi dikaitkan dengan penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka, masih terlihat sangat jomplang. Aset milik terdakwa Benny Tjokro dari pengakuan kuasa hukumnya telah disita bahkan melebihi tanggungan Benny, walaupun pernyataan itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu.

Supardi menyatakan akan tetap mengoptimalkan pelacakan aset-asetnya. Pihaknya akan bekerjasama dengan PPA (Pusat Penelusuran Aset) Kejagung dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) untuk mentracing aset yang terafiliasi dengan mitra terpidana.

“Ya nanti kita lihat, kemana saja aset-asetnya mengalir akan kita tracing,” jawab Supardi. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *