Connect with us

NASIONAL

Dukung Program Presiden : Jaksa Agung Bangun Kesadaran Hukum dari Desa

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Sejak tahun 2015 Presiden Joko Widodo berkomitmen membangun Indonesia dari desa. Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali, danpengelolaannya pun harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Jaksa Agung dalam siaran persnya yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Minggu (19/02/2023).

Demi mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam membangun desa, Kejaksaan RI
sebagai Aparat Penegak Hukum turut berperan serta, yang diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian/kejelasan terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak
Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan, baik APIP maupun APH, sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam
penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain Nota Kesepahaman tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh
Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam
mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari
penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan
penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar
mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Di samping itu, dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan
melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan menegaskan, jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun.

Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di
tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Dia meminta program Jaga Desa, yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat, sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa.

Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

“Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan,” tuturnya. *Kop

Pewarta: Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *