Connect with us

HUKRIM

Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Prov. Banten : Bakal Seret TSK Baru?

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran (TA) 2018 dan 2020 di Provinsi Banten, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 70 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten. 

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, kerugian negara dari kasus (dugaan korupsi) hibah Ponpes sebesar Rp 70.792.036.300,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan kepada media, Selasa (10/08/2021).

Kerugian negara tersebut diduga diakibatkan oleh lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK), yakni mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten, Irvan Santoso dan ketua Tim Evaluasi Penyaluran Hibah Ponpes, Toton Suriawinata. Kemudian AS dari pengurus Ponpes penerima bantuan hibah, AG yang merupakan honorer di Biro Kesra Banten, dan ES dari pihak swasta.

Menurutnya, kemungkinan penambahan tersangka akan melihat fakta-fakta persidangan kelima orang tersebut.

Hal senada Ivanpun menyampaikan bahwa  jaksa masih melakukan penelitian berkas dari penyidik sebelum dilimpahkan ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

“Berkas dari penyidik masih diteliti oleh jaksa. Setelah lengkap materil dan formil, baru tahap dua,” ungkap Ivan.

Dirinyapun menuturkan bahwa  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp 66.228 miliar yang diperuntukan 3.364 Ponpes di wilayah Provinsi Banten. Sedang masing-masing Ponpes mendapatkan sebesar Rp 20 juta.

Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Pondok Pesantren (Ponpes) sebesar Rp117,780 miliar. Masing-masing Ponpes dianggarkan sebesar Rp 30 juta. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *