Connect with us

HUKRIM

Dua Pengedar Shabu Diciduk Tim Sat Resnarkoba Pasbar : BB 9 Paket

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto.S.H. menyampaikan, pada hari Minggu (19/09/2021) malam, Tim Satresnarkoba Polres Pasbar kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan kepemilikan (BB) 9 paket kecil.

“Kami amankan ke dua tersangka yang diduga sebagai pengedar, di jalan umum Jorong Merdeka Nagari Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wib. (19/09/2021),” terang Kasat Resnarkoba di Mapolres Pasbar, Senin (20/09/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dalam keterangannya pada koranpagionline.com (KopiPagi) mengatakan, awalnya petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat mengamankan seorang tersangka Riki (22) yang sehari-harinya pengangguran beralamat di Jorong Talao Mudik Nagari Talu Kecamatan Talamau Pasbar karena telah memiliki atau menguasai diduga narkotika jenis shabu sebanyak 9 paket kecil.

Dikatakan Eri Yanto, berdasarkan keterangan Riki, bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Hendra (37) petani yang beralamat di Jorong Tabek Sirah Nagari Talu Kecamatan Talamau Pasbar.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat mengamankan Hendra di rumahnya dan sekaligus melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan satu buah timbangan digital, alat hisap Shabu (bong) dan uang hasil penjualan Shabu, serta lembaran kertas slip setoran uang pembelian Shabu serta beberapa BB lainnya seperti, 2 buah alat hisap Shabu, uang tunai Rp 3.410.000, satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol BA 2049 SI warna merah putih, satu unit Handphone merek Samsung wrana putih, satu unit Handphone Android merek Samsung warna putih.

“Kepada kedua tersangka yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan, dapat kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 ttg Narkotika, ” jelas Iptu Eri Yanto mengakhiri. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *