Connect with us

HUKRIM

Dua Pelaku Curas Terhadap Penyandang Disabilitas Ditangkap

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Dua anak muda pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap penyandang disabilitas, ditangkap Sat Reskrim Polres Pematang Siantar.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK, dalam konferensi Pers pengungkapan kasus Curas terhadap orang penyandang disabilitas yang sempat viral, digeral di depan Satnarkoba, Senin (23-10-2023) pada pukul 13.30 WIB.

Kapolres Pematang Siantar menjelaskan,  kronologis kejadian terjadi di depan Toko Roti Ganda di Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, pada Minggu (22-10-2023) pukul 05.30 WIB.

“Awalnya, saat korban Maradu Hutapea warga Huta Imbaru Kelurahan Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini. Tiba-tiba,  datang kedua terduga pelaku dan korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemaja korban,” ungkap Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno.

Melihat hal tersebut, korban merontah-rontah akan tetapi dua orang laki-laki tersebut menendang dada korban juga menumbuk korban berulangkali. Karena melihat korban ada menggengam uang ditangan sebelah kiri dan karena terus menerus dianiaya sehingga tangan kiri korban yang menggenggam uang tersebut terlepas. Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban.

Kejadian itu pun  spat viral di Media sosial (Medsos). Mengetahui kejadian tersebut,  Kapolres Pematang Siantar memrintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut ke TKP untuk melihat kebenaran kejadian.

Selanjutnya Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap masing-masing berinisial RJP (13) warga Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan AR (18) alias Raja warga Jalan Maluku Gg. Safari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Dan barang bukti yang disista berupa 1 jaket warna hitam,1 buah celana jeans warna biru,1buah topi wana abu-abu putih,1 buah kaos wama hitam dan uang tunai sebesar Rp.2000.

Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup

Terhadap ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2)KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 (dua belas) Tahun.*Kop

Editor: Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *