Connect with us

PERISTIWA

Ditjen Pemasyarakatan Biayai Pemakaman 41 Korban Kebakaran Lapas

Published

on

KopiPagi | TANGERANG : Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (08/09/2021). Kebakaran Lapas Tangerang tersebut terjadi di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) pada sekira pukul 01.50 WIB.

Penghuni Lapas Tangerang yang tewas itu terdiri dari 41 orang diantaranya tahanan kasus narkotika dan satu kasus terorisme. Data yang berhasil dihimpun meliputi 41 nama korban meninggal dalam kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang masing-masing :.

  1. Chendra Susanto bin Ten Ho
  2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
  3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
  4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
  5. Hermawan bin Nunung
  6. Mohamad Ilham bin Juyono
  7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
  8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
  9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
  10. Juaeni alias Juweng bin Karna
  11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
  12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil terpidana 6 tahun kasus teroris
  13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo warga negara Portugal terpidana 20 tahun kasus narkotika antar negara.
  14. Sugeng Cahyono bin Sujono
  15. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan
  16. Ajum bin Jaya
  17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
  18. Anton alias Capung bin Idal
  19. Pujiyono alias Destro bin Mundori
  20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar
  21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
  22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
  23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
  24. Muhammad Yusuf bin Mamat
  25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin
  26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
  27. Kusnadi bin Rauf
  28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
  29. Alfin bin Marsum
  30. Bustanil Arifin bin Arwani
  31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
  32. Mashuri bin Hamzah
  33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
  34. Eko Supriyadi bin Karidi
  35. Samuel Machado Nhavene warga negara Afrika Selatan terpidana 10 tahun kasus narkotika antar negara.
  36. Rizal alias Sangit bin Tinggal
  37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
  38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
  39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
  40. Irfan bin Pieter                                                            41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue

Beberapa keluarga sudah mulai berdatangan ke Lapas Klas 1 Tangerang untuk mencari tahu informasi keluarganya yang menjadi korban.

“Mau tanya keluarga saya, ini sudah bawa dokumen-dokumen,” ujar seorang wanita langsung masuk ke Posko Pengaduan.

Nuryati 45 tahun dari Lengkong Gudang Tangerang Selatan, mencari anaknya bernama Ujang (26) dalam kasus narkotika yang terpidana 7 tahun penjara. Nuryati tahu ada kebakaran di Lapas tempat anaknya di penjara dari TV.

Posko Pengaduan sendiri berlokasi di sebelah kiri pintu masuk utama Lapas Klas 1 Tangerang. Posko tertutup untuk awak media.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pihaknya membuka posko selama 24 jam untuk keluarga korban. Posko didirikan untuk membuat laporan soal korban kebakaran yang terjadi semalam di dalam Lapas Blok C2 untuk mencocokan data diri korban dan keluarganya.

“Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran. Kami juga membuka seluas-luasnya untuk keluarga yang ingin menghubungi kami,” kata Rika di lokasi.

Sebagai informasi, Kemenkumham langsung menyediakan call center untuk keluarga korban yang ingin menanyakan seputar informasi kebakaran. Bagi keluarga korban bisa menghubungi ke nomor Handphone :  081383557758.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan ada satu narapidana meninggal adalah warga binaan kasus terorisme dan satu lagi korban yang meninggal narapidana kasus pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba,” ujar Yasonna saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 A Kusus Tangerang Kota.

“Kemudian ada dua warga negara asing (WNA) masuk dalam korban meninggal dunia, yaitu asal Portugal dan Afrika Selatan,” ujar Yassona.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, menuturkan bahwa lokasi yang terbakar hanya satu dari 7 blok yang ada yakni di Blok C. Letak antar blok cukup jauh sekitar 100 meter.

Namun, yang meninggal dunia dilaporkan ada 41 narapidana (napi). Mereka tak dapat menyelamatkan diri karena berada di dalam ruang tahanan yang sedang terkunci. Seluruh korban tewas adalah napi.

Fadil mengatakan, Blok C yang menjadi lokasi kebakaran terdiri atas napi berbagai kasus seperti narkoba dan terorisme. Polisi sudah mengevakuasi semua korban tewas, luka berat, dan luka ringan, termasuk para napi yang selamat.

Saat ini, kata Fadil, langkah selanjutnya yang tengah dilakukan adalah menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Tim Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor Mabes Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres Tangerang sudah dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran.

“Tim Puslabfor Dirkirimum dan Polres Tangerang sekarang sedang bekerja maraton untuk menyelidiki penyebab kebakaran,” ujar Fadil.

Berdasarkan pengamatan, awal kebakaran di Lapas Tangerang diduga karena hubungan arus pendek. Namun demikian, kata Kapolda, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih jauh untuk memastikannya. Sedang pihak Ditjen Pemasyarakatan akan membiayai pemakaman ke 41 Napi korban kebakaran di Lapas Kelas 1 A Khusus.Tangerang. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *