Connect with us

REGIONAL

Dihadiri OPD & Camat : Pemkab Pasbar Sosialisasi SPBE, E-Pajak dan E-Retribusi

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Dalam rangka untuk meningkatkan penggunaan teknologi di berbagai bidang, baik dari segi pemungutan pajak maupun dari penggunaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, melaksanakan sosialisasi SPBE dan sosialisasi E-Pajak dan E-Retribusi di Auditorium Kantor Bupati, Kamis (15/04/2021).

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh OPD dan camat se-Kabupaten Pasaman Barat tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Pasbar, H.Risnawanto.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati atas nama Bupati melakukan penandatanganan kesepakatan atau komitmen bersama antara Bupati dengan Kepala OPD dan camat se-Kabupaten Pasaman Barat tentang SPBE di Kabupaten Pasaman Barat.

Harapan Risnawanto, kegiatan sosialisasi tentang E-Pajak dan E- Retribusi maupun penggunaan SPBE ini selain wajib diikuti oleh pemerintah, mulai dari tingkat atas sampai tingkat OPD dan camat. Ke depannya akan diwajibkan juga sampai ke tingkat bawah, yakni Pemerintahaan Nagari. Sebab, penggunaan teknologi yang ada saat ini semua tidak terlepas dari siapa dan apapun kegiatan yang dilakukan makanya sosialisasi ini wajib diikuti oleh nagari.

Menurut Risnawanto, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah mengacu pada peraturan nomor 25 tahun 2009 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, juga Peraturan Menteri PAN RB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta peraturan Men PAN RB nomor 59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan diperkuat lagi dengan Peraturan Bupati Pasaman Barat nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

“Terkait dengan E-Pajak dan E-Retribusi selama ini, penilaian untuk Pasbar masih rendah, dengan poin 3,7  tentu hal ini antara lain disebabkan masih rendahnya penggunaan teknologi dalam memungut pajak dan retribusi di Pasbar makanya ke depan, saya ingin kepala OPD dan Camat termasuk Nagari harus membuat terobosan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” pesan Risnawanto.

Sejenak foto bersama

Risnawanto berharap, dengan adanya penggunaan SPBE yang sudah diatur oleh pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah, hendaknya melalui sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman yang baik dan persamaan persepsi kepada seluruh kepala OPD dan camat maupun Nagari.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Pasaman Barat, Edy Murdani dan Kepala Dinas Pendapatan & Aset, Maiyuslinar, apa lagi menurut mereka dari kegiatan sosialisasi SPBE maupun Sosialisasi E-Pajak dan E-Retribusi, muaranya untuk meningkatkan penggunaan teknologi di berbagai bidang, baik dari penggunaan SPBE maupun dari segi pemungutan pajak.

Menurut Edy Murdani kegiatan ini sangat bermanfaat, karena selain dapat memberikan pemahaman yang baik dan persamaan persepsi, ia juga berharap terutama kepada semua aparatur yang menangani pelayanan administrasi dan pelayanan publik berbasis elektronik dapat menerapkan dengan baik penggunaannya di masing-masing instansi.

Dikatakan Maiyuslinar, pada tahun 2020 Pasaman Barat baru melakukan E-Pajak di satu bank, yakni pajak PBB untuk itu ia berharap pada tahun 2021 ini nilai Pasbar tidak merah lagi.

“Walaupun kita di atas 96% tapi karena tidak berbasis elektronik kita dinilai kurang bagus, kita berharap ke depan E-Pajak dan E- Retribusi sudah dapat kita gunakan dengan baik,” harapnya. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *