PASBAR | KopiPagi: Notaris Pasaman Barat di laporkan ke Dewan Kode Etik Notaris diputus bersalah, hal tersebut berawal dari Persoalan adanya gugatan Perdata nomor 3/Pdt.G/2022/PN.PSB pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Putusan yang telah memenangkan gugatan Penggugat Revra Andriadi, Cs dengan putusan menyatakan, akta notaris nomor 33 tanggal 16 November 2021 tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi Unit Desa Permata Sawit Maligi.
Dimana putusan tersebut telah pula di kuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan Nomor 175/PDT/2022/ PT.PDG tanggal 25 Oktober 2022, karena tidak ada upaya hukum lagi dari pihak yang di kalahkan Notaris Rustim Afandi, S.H, Dkk. putusan tersebut telah pula mempunyai kekuatan hukum mengikat (tetap).
Terkait hal tersebut, akhirnya Dewan Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat juga telah menjatuhkan sanksi terhadap Notaris Rustim Afandi, SH yang berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat.
Adapun sanksi Administratif yang diberikan berupa *Peringatan Tertulis Pertama”, karena telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Keputusan tersebut, berdasarkan surat keputusan nomor 01/putusan/MPWN-SBR/3/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang di tandatangani oleh Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Barat, Haris Sukamto, AKS, S.H., M.H. yang mana Pelapor/Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris tersebut Arpan, Hilis Suryani dan Wisno.
Pengacara Pelapor dan KUD Permata Sawit Maligi Kasmanedi didampingi rekamannya Sofyandi Siregar saat di konfirmasi oleh media ini membenarkan.
Kasmanedi mengatakan, memang benar putusan terhadap Notaris tersebut sudah di terimanya hari Senin, 10/4 dari kantor Hukum dan Ham Sumatera Barat.
“Putusan terhadap laporan dari klien kami sudah kami terima, hal tersebut sudah melewati mekanisme pengaduan di Majelis Pengawas Daerah Notaris Pariaman yang membidangi wilayah Pasaman Barat, serta Mejelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat, dengan sangsi Notaris tersebut di peringatan tertulis pertama,” jelas Kasmanedi di Simpang Empat.
Sementara notaris Rustim Afandi, SH. saat dikonfirmasi oleh media ini, apakah mengajukan banding atau keberatan terhadap putusan dewan majelis etik tersebut, namun gagal karena belum dapat dihubungi, berdasarkan informasi yang diterima media ini, saat ini yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. *Kop.