Connect with us

HUKRIM

Kencan Bayar Rp 40.000 Ga Klimak : Waria Rawa Buaya Luka Parah Dianiaya

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Team pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya HI (28) seorang waria di Jalan Daan Mogot Rt 001/02 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (14/04/2021).

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Agus Rizal mengatakan bahwa saat Team Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Ka Team 2 tpp, Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan. Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian TPP Polres Metro Jakarta Barat dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24). Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka ke Polsek Cengkareng. Sedang korban penganiayaan dibawa ke RSUD Cengkareng.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Arnold saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria ” ujar Akp Arnold.

Arnold menjelaskan, awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku. Saat melewati tempat kejadian (TKP), pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri lalu langsung pelaku hampiri dan pelaku tawar menawar kepada korban.

“Pertama korban mematok harga sebesar Rp.50.000 namun pelaku tawar menjadi Rp.40.000 dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku diajak ke balik pohon pinggir jalan lalu pelaku membuka celana dan kedua belah pihak lalu berhubungan. Namun karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal.

Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku. Ketika itu korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang ada di sekitar tempat kejadian. Pelaku pun menghajar korban menggunakan kayu ke bagian kepala hingga berkali-kali.

Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan TPP berdatangan mengamankan pelaku dan korban. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHpidana. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *