Connect with us

HUKRIM

Diduga Korupsi : Dua Kontraktor di Kab. Bengkayang Ditahan Kejati Kalbar

Published

on

KopiPagi PONTIANAK : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, kembali menunjukkan komitmennya yang tegas, terukur dan profesional dalam penanganan pemberantasan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat.

Kali ini, dua kontraktor atau rekanan, yakni tersangka Ahmad bin Mahmud dan tersangka Uray Nurdin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (KPBJ) Bank Kalbar di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan setelah tim penyidik pada satuan kerja tindak pidana khusus Kejati Kalbar mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH MH, kepada wartawan, Kamis (26/08/2021).

Masyhudi menjelaskan, kedua tersangka yakni Ahmad bin Mahmud dan Uray Nurdin diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang isinya direkayasa/fiktif seolah-olah terjadi proses pengadaan barang dan jasa secara langsung atau penunjukan langsung (PL), padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.238.743.929 dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 3.349.421.282 yang dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.

“Kedua tersangka, yakni Ahmad bin Mahmud dan Uray Nurdin menerima dana kredit pengadaan barang dan jasa (KPBJ) sebesar Rp 358,5 juta untuk 3 paket pekerjaan. Hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian Negara,” kata Masyhudi.

Menurut Masyhudi, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

Tujuannya, kata Masyhudi, dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya, sehingga ke depan peluang ekonomi semakin membaik.

“Dengan penegakan hukum ini diharapkan kondisi Perbankan semakin kondusif dipercaya, sehingga ke depan peluang ekonomi semakin membaik dan sehat keuangannya,” tandas Masyhudi.

Dia menegaskan, penanganan perkara korupsi menjadi prioritas dan didahulukan. Penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ini merupakan bentuk komitmen  untuk mewujudkan kepastian dan keadilan dalam penegakan hukum.

“Ini juga menunjukkan ketegasan dan tidak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku tindak pidana perkara korupsi yang merugikan keuangan, merusak perekonomian negara dan mengacaukan pembangunan,“ tutur Masyhudi. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *