Connect with us

MARKAS

Kajati Kalbar Dr Masyhudi : Tanamkan Sikap dan Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Published

on

LANDAK KopiPagi : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, mengajak mahasiswa dan civitas akademika Universitas Santo Agustinus HIPPO di Kabupaten Landak, Kalbar, untuk sejak dini dan terus menerus menanamkan sikap, prilaku dan budaya antikorupsi.

Ajakan itu disampaikan Dr Masyhudi ketika tampil sebagai pemberi materi pada kuliah umum di Universitas Santo Agustinus HIPPO di Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar, Senin (12/12/2022).

Di hadapan sekitar 100 orang mahasiswa, Dr Masyhudi SH MH, memyampaikan materi terkait “Tindak pidana Korupsi “Penegakan Hukum Yang Tajam Ke Atas dan Humanis Ke Bawah Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice“.

Masyhudi memberikan  materi tentang Pengenalan Lembaga Kejaksaan, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Resorative Justice.

Mulanya, Kajati mengenalkan Lembaga  Kejaksaan yang  merupakan wajah  penegakkan hukum di Indonesia. Kajati Kalbar ini lalu menyampaikan peran Kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak Pidana Korupsi.

“Sebagai generasi muda, kita harus menanamkan sikap, prilaku dan budaya anti korupsi,” katanya.

Hal ini, kata Masyhudi, penting dilakukan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berintegritas dan anti korupsi. Sikap, prilaku dan budaya antikorupsi ini harus ditanamkan di setiap kehidupan.

“Termasuk di lingkungan kampus dan lembaga pendidikan yang jauh dari korupsi,”jelasnya.

Di hadapan para mahasiswa, Dr Masyhudi juga menyampaikan tentang bahayanya korupsi dan dampaknya. Ini juga menjadi suatu permasalahan  besar di negeri ini, sehingga memerlukan  kesadaran semua pihak terutama mahasiswa dalam upaya mencegah  terjadinya korupi.

“Untuk itu, peran para mahasiswa sangat dibutuhkan, khususnya di Kalimantan Barat ini, untuk saling bahu membahu guna memberantas sikap dan budaya koruptif yang terjadi didaerahnya masing-masing,” ulasnya.

Kajati Dr. Masyhudi  juga menyampaikan materi  Restorative Justice. Menurut Dia, Keadilan Restoratif Restoratif Justice (RJ) merupakan salah satu cara penegakkan hukum yang bersifat humanis yang artinya mengembalikan keadaan semula menjadi harmonis terhadap perkara-perkara tertentu.

Kejaksaan RI, katanya, berusaha melakukan penegakan hukum yang bersifat humanis dan bermanfaat, khususnya kepada masyarakat.

“Kejaksaan RI berusaha melakukan penegakan hukum yang bersifat humanis dan bermanfaat kepada kedua belah pihak” tutur Masyhudi.

 Di akhir sesi penyampaian materi kuliah umum, ditampilkan video pelaksanaan Restorative Justice pada Kejari Sintang dan Kejari Singkawang serta dibuka kesempatan tanya jawab yang diikuti antusiasme dari mahasiswa Universitas Santo Agustinus Hippo.

Pada kesempatan itu, Kajati Kalbar Dr Masyhudi berpesan kepada para mahasiswa yang merupakan calon penerus bangsa untuk lebih mengenal mengenai keberadaan jaksa dan mengetahui apa saja tugas serta fungsi jaksa. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *