Connect with us

HUKRIM

Diduga Gelapkan Dana Rp 1 M, Sekretaris Kelompok Tani Diadukan ke Polres Semarang

Published

on

KopiPagi UNGARAN – Dugaan penggelapan uang pembayaran anggota Kelompok Tani (Kelomtan) “Tani Makmur” Dusun Kembang, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, yang diduga dilakukan Parjono (49) Sekretaris Kelompok Tani ‘Tani Makmur’ akhirnya diadukan ke Polres Semarang.

Penyampaian pengaduan itu dilakukan Bendahara Kelompok Tani, Giyar Prasetyo (47) warga Dusun Kembang, Desa Sumogawe, Selasa (11/08/2020).

Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan bahwa yang diadukan atau dilaporkan ke Polres Semarang adalah Sekretaris Tani Makmur, Parjono (49) warga setempat. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Parjono dalam laporan tersebut dikatakan jika telah melakukan penggelapan dana sejak tahun 2009 hingga 2013 atau 4 tahun lamanya.

“Di Dusun Kembang, Desa Sumogawe pada tahun 2003 lalu dibentuk Kelompok Tani ‘Tani Makmur’. Tidak lama dari terbentuknya kelompok tani (kelomtan) itu, ada kucuran pinjaman program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) yang jumlahnya mencapai Rp 1 Miliar dari BRI Kantor Cabang Ungaran, Kabupaten Semarang. Dana tersebut kemudian untuk kredit bagi anggota kelomtan dan pembayarannya melalui BRI.” Jelas Giyar Prasetyo kepada koranpagionline.com, Kamis (13/08/2020).

Ditambahkan, usai kredit itu cair angsuran para anggota kelomtan lancar. Lancarnya pembayaran angsuran itu, menjadikan BRI kembali mengucurkan dananya pada tahun 2010 sebesar Rp 1 Milyar. Dan disalurkan kepada 68 orang anggota kelomtan dan sebagai jaminan adalah 35 sertifikat tanah milik anggota. Untuk pembayaran angsuran, dipercayakan kepada PRJ, Sekretaris Kelomtan dan bahkan ada yang sudah lunas.

Permasalahan kemudian muncul setelah pihak BRI menagih kepada para anggota kelomtan, karena tidak ada angsuran yang masuk sesuai dengan perjanjiannya. Ternyata, angsuran kredit anggota yang disetorkan ke Parjono justru tidak dibayarkan ke BRI. PRJ yang saat itu dimintai pertanggungjawabannya, menyatakan siap untuk mengembalikan atau mengganti uang yang dipakainya itu.

“Dari sini, permasalahan kembali mencuat setelah pihak BRI terus menagih pembayaran angsuran kredit kepada anggota kelomtan. Anggota yang merasa sudah membayar setiap bulannya pun gerah dan mencari Parjono. Pasalnya, uang angsuran anggota kelomtan itu, bukannya langsung disetorkan ke BRI namun justru dihabiskan oleh Parjono,” kata Giyar P didampingi Tyas Tri Arsoyo SH MH dan Teguh Kayen SHI MH (keduanya Bidang Advokasi Hukum – LSM PKP Jateng) kepada koranpagionline.com, usai menyerahkan laporan tersebut di Polres Semarang.

Menurutnya, meski anggota sudah mengakui melunasinya namun uang angsuran tidak masuk ke BRI. Bahkan, pada tahun 2013 lalu, para anggota kelomtan meminta kepada BRI untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut dengan PRJ. Tetapi hingga kasus itu dilaporkan ke Polres Semarang, tidak ada niat baik dari PRJ untuk mengembalikan uang yang “dimakannya” itu.

“Dengan tidak adanya angsuran masuk ke BRI, akhirnya bank tersebut menahan jaminan berupa 34 sertifikat. Kemudian, karena tidak jelas penyelesaiannya oleh Parjono, akhirnya kasus dugaan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Semarang. Harapannya, petugas yang menerima laporan itu secepatnya mengejar para pelakunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno G Sukahar SH SIK menyatakan, bahwa pihaknya lebih dulu akan melakukan pengecekan pengaduan yang dilakukan Kelompok Tani ‘Tani Makmur’ Dusun Kembang, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan itu.

“Dari pengaduan yang masuk itu, akan dipelajari lebih dahulu sejauh mana pengaduan dari kelompok tani Tani Makmur tersebut. Yang jelas, pengaduan sudah kami terima dan setelah itu kita akan tindaklanjuti. Sekali lagi, akan kita cek dan pelajari terlebih dahulu pengaduan itu,” tandasnya. Kop.

Pewarta : Heru Santoso
Editor : Mastete Martha

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *