Connect with us

REGIONAL

Dibangun Sejak 2015, TPS Langensari Kab. Semarang Masih Mangkrak

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di wilayah RW 06 Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang pada tahun 2015, sampai sekarang kurang lebih lima tahun mangkrak.

Pembangunan TPS tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Semarang mencapai Rp 600 juta. Dan rencananya digunakan untuk pengolahan model 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Namun, sejak pembangunannya seesai hingga kini justru mangkrak. Bahkan, kondisi banguannya sangat memprihatinkan.

Ketua RW 06 Langensari, Bambang Raharjo menyatakan, bahwa sejak selesai dibangun, memang TPS tersebut tidak pernah dimanfaatkan. Diduga, mangkraknya TPS itu karena ada permasalahan dengan pemilik lahan yang lokasi tepat berada di samping TPS. Bahkan, dinas terkait setelah muncul masalah dengan pemilih lahan tidak ada penyelesaian. Dan sampai sekarang, kurang lebih lima tahun menjadi mangkrak. Selain itu, kondisi bangunannya sangat memprihatinkan.

“Awalnya, fungsinya sebagai bank sampah warga dan telah dilengkapi dengan sarana pendukungnya. Diantaranya, mesin pencacah plastik, kontainer sampah dan sepeda motor roda tiga untuk sarana pengangkut sampah. Tetapi, semuanya itu kini terbengkalai. Sejak selesai dibangun, hanya 1 tahun dimanfaatkan. Anehnya, meski TPS tersebut mangkrak justru dibangun lagi tak jauh dengan lokasi lama,” terang Bambang.

“Harapan kami, permasalahan itu dapat segera selesai. Dan, pihak dinas terkait segera mengaktifkan TPS tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Semarang The Hok Hiong menyatakan, bahwa persoalan mangkraknya TPS Langensari itu perlu dicari penyebabnya. Pasalnya, sebelum dilaksanakan pembangunannya mestinya ada perencanaan terlebih dahulu yangf benar-benar matang. Baik itu terkait dengan lokasi maupun tentang manfaatnya serta efek samping yang akan muncul di kemudian hari.

“Yang dibangun itu adalah TPS sekaligus dengan pengolahannya. Jika sekarang ini tidak dipergunakan maka harus jelas alasannya apa ?. Mestinya, dinas atau OPD terkait dapat memberikan penjelasan secara rinci atau detail mengingat dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan TPS itu adalah uang rakyat,” jelas politisi “gaek” PDI Perjuangan kepada koranpagionline.com, Kamis (23/07/2020).

Sementara itu, sejumlah warga RW 06 Langensari juga sangat menyayangkan mangkraknya bangunan TPS tersebut. Bahkan, banyak muncul pertanyaan, mengapa TPS sudah ada justru dinas terkait kembali membangun TPS baru dan informasinya anggarannya lebih kecil dari pembangunan TPS lama. Harusnya, jika memang membangun lagi, TPS lama tersebut dibongkar total namun kenyataannya TPS lama masih ada dan sampai sekarang justru mangkrak.

“Sangat aneh, TPS lama masih berdiri namun justru dibangun lagi TPS yang baru. Apakah ini sama juga menghambur-hamburkan uang atau anggaran. Hanya saja, mengapa baru sekarang ini ‘diramaikan’. Jika memang pembangunan TPS itu menyalahi aturan atau bagaimana, maka Pemkab Semarang melalui Bupati Semarang harus tegas. Jangan sampai masalah ini hanya didiamkan saja, masyarakat menunggu kepastiannya,” tandas sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya kepada koranpagionline.com, Kamis (23/07/2020). Kop.

Pewarta :

Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *