Connect with us

HUKRIM

Dana Nasabah Rp 33 M Diduga Dibobol : Bank Mega Diminta Tanggung Jawab

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Sebanyak 9 orang nasabah Bank Mega yang dananya sebesar Rp 33,4 miliar raib dari rekening, mendesak pimpinan dan pemilik Bank Mega bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang.

“Pembobolan tabungan nasabah tersebut diduga melibatkan oknum Bank Mega Gatot Subroto-Bali,” ujar Mila Tayeb Sedana SH dan Dr Munnie Yasmin SH MH MKn, selaku kuasa hukum 9 nasabah Bank Mega, dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa (25/05/2021).

Keduanya juga meminta Bank Indonesia dan OJK  (Otoritas Jasa Keuangan) segera bertindak tegas mendesak Bank Mega mengembalikan dana deposito nasabah guna mencegah menurunnya tingkat kepercayaan masyarkat terhadap dunia perbankan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 7 huruf g UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Selain itu, berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 tentang perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 B ayat (1).

Menurut Mila Tayeb Sedana. terungkapnya skandal pembobolan dana kliennya di Bank Mega bermula ketika pada bulan November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Saat itu, namun menurut keterangan dari pihak Bank Mega, dana milik nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.

Mila Tayeb menyebutkan bahwa bukti kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega masih tersimpan di tangan nasabah.

Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, para nasabah mengisi form pengaduan. Namun, setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank Mega. Bahkan para nasabah tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank Mega untuk memberikan informasi terkait proses pengaduan yang telah dilakukan.

“Sikap pihak Bank Mega dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan,” ujar Mila Tayeb Sedana dan Munnie Yasmin, para pengacara yang sehari-hari tinggal di Bali.

Mila Tayeb Sedana dan Munnie Yasmin menceritakan bahwa modus operandi pembobolan dana deposito nasabah dilakukan dengan didahului oleh pembukaan rekening fiktif menggunakan nama nasabah.

Rekening fiktif tersebut diduga dibuat oleh pejabat Bank Mega sendiri, tanpa adanya persetujuan dan tanpa sepengetahuan dari nasabah. Pada saat meminta data mutasi rekening atas rekening fiktif tersebut, para nasabah sangat terkejut dengan banyaknya transaksi yang terjadi.

Malahan salah seorang nasabah yang telah menempatkan dana deposito pada tahun 2012, telah kehilangan dananya hanya dalam tempo 1hari setelah penempatan.

Anehnya, kata Mila Tayeb, beberapa nasabah malah diperiksa oleh pihak kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 16 Desember 2020 karena adanya laporan dari Pihak Bank Mega.

“Bahkan, pada awal mula pemeriksaan, klien kami yang diperiksa justru dicecar oleh pertanyaan-pertanyaan mengenai transaksi- transaksi penarikan yang tidak dilakukan oleh klien kami yang mana justru hal tersebut menjadi hal yang aneh bagi klien kami, karena kenyataannya pihak klien kami yang paling dirugikan dalam hal ini” tandas Mila Tayeb Sedana.

Lebih lanjut dikatakan Mila Tayeb Sedana, mengingat itikad baik dari pihak Bank Mega tidak juga kunjung diperlihatkan, keduanya selaku kuasa hukum 9 orang nasabah tersebut telah melaporkan pihak Bank Mega ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditangani oleh Subdit IV MUSP.

“Sejak itu nasabah dipersulit untuk meminta data dari pihak Bank Mega. Padahal nasabah berhak untuk meminta data-data tersebut yang dibutuhkan untuk melengkapi bahan laporan di Dittipideksus Bareskrim polri,” ucapnya.

Menurut Mila Tayeb Sedana, dari fakta yang ditemukan dapat dilihat bahwa ada yang salah dengan sistem pada Bank Mega karena dana milik nasabah dapat dicairkan dengan mudah oleh pejabat Bank Mega tanpa adanya pengawasan.

Sebagai contoh, tambah Mila Tayeb, salah satu nasabah menempatkan dana deposito miliknya pada tanggal 14 Mei 2012 dan pada tanggal 15 Mei 2012 dana tersebut telah dicairkan.

“Padahal nasabah tidak pernah melakukan pencairan atas dana tersebut. Dan pada tahun 2012 oknum pejabat Bank Mega yang telah ditahan belum menjabat sebagai kepala Cabang tetapi menjabat sebagai tenaga marketing, anehnya dana nasabah tetap bisa dibobol?” kata Mila Tayeb.

Menurut Munnie Yasmin dan Mila Tayeb, berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Perbankan (UU No 10 tahun 1998) yang secara garis besarnya menentukan bahwa anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank wajib melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan termasuk melakukan pencatatan yang baik agar nasabah tidak dirugikan dan jika ini dilanggar terdapat ancaman pidana bagi pihak dewan komisaris, direksi dan pegawai Bank.

Demikian pula Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan menentukan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

“Hingga saat ini Bank Mega masih berkelit terus. Namun faktanya terdapat tiga orang yang diantaranya adalah pejabat Bank Mega telah di tetapkan sebagai tersangka dan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh Dittipidsiber,” ungkap Mila Tayeb Sedana.

Mila Tayeb mengungkapkan, pada bulan Maret 2021 dan April 2021, pihak Bank Mega melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum dan para nasabah. Namun pihak Bank Mega telah bersikap tidak jujur dengan menyatakan transfer atas permintaan nasabah sendiri. Dan beberapa specimen tanda tangan nasabah.

“Padahal faktanya rekening tersebut fiktif, yang diduga dibuat oleh oknum eks Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto, Bali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Sementara itu pihak Bank Mega yang dihubungi melalui nomor telpon 0217917500 tak berhasil dimintai konfirmasinya walaupun sudah beberapa kali dihubungi. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *