Connect with us

HUKRIM

Gunakan 41 KTP Palsu : Pasutri Bobol Dana Bank Rp 5 M Ditangkap Kejati Banten

Published

on

SERANG | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan kasus pembobolan bank, ditunjukkan Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, tim intelijen Kejati Banten menangkap sepasang suami isteri (Pasutri), FRW alias Febriana dan Hade alias HS terkait kasus pembobolan dana bank dengan memanfaatkan 41 KTP atau identitas palsu.

“Pembobolan dana bank mencapai Rp 5,1 miliar,” ujar Didik di Kejati Banten, Serang, Kamis (26/10/2023).

Dikatakan Didik, Tersangka FRW adalah karyawan priority banking officer atau PBO di bank Himbara Cabang BSD, yang membuka rekening nasabah priority dengan modal Rp 500 juta.

Pembukaan rekening itu menggunakan identitas palsu dan setelah itu mendapatkan fasilitas kartu kredit.

“Dari nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian dapat Rp 500 juta diambil, (dia) buat lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar,” kata Didik.

Sementara tersangka HS, kata Didik, menggunakan foto dirinya untuk 10 KTP demi membuka rekening dan kartu kredit. Tapi, identitas yang lain adalah identitas palsu.

“Nama dia karang sendiri, dia punya identitas banyak yang lainnya itu, fotonya dia banyak, namanya banyak,” ujarnya.

Didik melanjutkan, tim penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengecek 41 identitas di KTP. Apakah dari nama-nama itu ada yang keluarga, kerabat, atau orang terdekat. Sejauh ini, pelaku melakukan kejahatannya sepanjang 2020-2021.

“Masih kita telusuri, nama-nama ini (di rekening dan kartu kredit) bukan nasabah,” tandasnya.*Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *