Connect with us

TIPIKOR

Buronan Proyek Pengadaan Alat Lab. Politeknik Negeri Ambon Ditangkap Tim Tabur

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Setelah delapan tahun menghilang, Muhammad Latuconsina alias Jon, buronan terpidana kasus korupsi  pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.

“Tim Tabur Kejaksaan gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berhasil mengamankan buronan Muhammad Latuconsina alias Jon dari tempat persembunyiannya di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Yogyakarta, pada Rabu (17/03/2021) sekitar pukul 12.40 WIB,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, kepada koranpagionline.com di Jakarta, Rabu (17/03/2021).

Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Muhammad Latuconsina alias Jon selaku Direktur CV Pelory Karyatama dalam hal ini bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 616 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Muhammad Latuconsina tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut. Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Muhammad Latuconsina yang beralamat di Jalan Air Mata Cina RT 01 RW 02 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Buronan tersebut melarikan diri sejak tahun 2012 dan sudah dipanggil oleh Jaksa Eksekutor secara patut dan layak beradasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, namun yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Sunarta.

Sunarta mengungkapkan, sejak 4 Januari 2021 hingga kini sudah hampir 60 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, dari berbagai kasus kejahatan,” ungkap Sunarta.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia. “Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebab, dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *