Connect with us

HUKRIM

Buronan Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Rp 1,4 M, Ditanglap Tim Tabur

Published

on

KopiPagi  | JAKARTA : Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan terhadap para buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lembali membuahkan hasil. Ir. Pendi Sebayang MT buronan kasus pembuatan peta Rawan Bencana pada BPBD Sumatera Utara, berhasil diringkus.  

Penangkapan kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan Ir Pendi Sebayang MT buronan terpidana kasus pembuatan peta rawan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 senilai Rp 1,4 miliar.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan Ir Pendi Sebayamg MT saat berada di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38c Lingkungan 6 Sunggal Kota Medan pada Rabu malam (20/01/2021) sekitar pukul 20.10 Wib,” ujar Sunarta kepada koranpagionline.com di Jakarta, Rabu malam (20/01/2021).

Lebih lanjut dikatakan Sunarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 menyebutkan bahwa Ir Pendi Sebayang terlibat melakukan tindak pidana dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2012 pada BPBD Provinsi Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya, Ir Pendi Sebayang MT diganjar hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan panjara,” kata Sunarta.

Berdasarkan catatan koranpagionline menyebutkan, Ir Pendi Sebayang merupakan buronan ke -17 tahun 2021 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” ungkap Sunarta.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegas Sunarta. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *