Connect with us

HUKRIM

Buronan Kasus Pemalsuan Surat Ditangkap Tim Tabur Kejari Jakut di Bali

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, akhirnya berhasil menangkap Sianto Yohanes, terpidana kasus pemalsuan surat dalam proyek pembangunan Green Hotel Ancol, Jakarta Utara.

“Tim Tabur Kejari Jakarta Utara menangkap buronan terpidana Sianto Yohanes saat berada di jalan beringin No.84, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Bali, sekitar pukul 08:30 WIB,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Jakarta Utara, Sofyan Iskandar Alam, kepada koranpagionline.com di Jakarta, Jumat (17/06/2022)

Pada hari Jumat 16 Juni 2022 sekitar pukul 08.30 wib bertempat di Jl. Beringin No. 84, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung, Bali (Ruko Ito Dayo Service AC) Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilakukan penangkapan terpidana an. Sianto Yohanes.

Sofyan Iskandar Alam mengatakan, penangkapan buronan itu dilakukan Kejari Jakarta Utara dalam rangka melaksanakan eksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Pebruari 2020, yang mengatakan Sianto Yohanes bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam putusannya itu terpidana Sianto Yohanes dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun penjara. Tapi justru ironisnya, terpidana Sianto Yohanes justru melarikan diri (buron) tidak melaksanakan eksekusi, padahal terpidana sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan eksekusi.

“Hingga akhirnya Sianto Yohanes dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Utara,” jelas Sofyan.

Adapun Kasus posisi adalah :

  • Bahwa terdakwa Sianto Yohanes selaku Direktur PT. Karunia Indah Sejahtera ikut dalam proses lelang di PT. Marina Ancol Green Hotel terkaitpekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel yang berada di Ancol Pademangan Jakarta Utara, kemudian terdakwa memberikan dokumen perusahaan untuk syarat lelang dan setelah Terdakwa dinyatakan pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp 18.580.000.000,- dengan jangka waktu pekerjaan dimulai tanggal 07 Desember 2012 sampai dengan 06 Juli 2013 dan kesepakatan pekerjaan tersebut dibuatkan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN KERJA Nomor : 002/PK-MAGH/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012
  • Bahwa terdakwa telah menerima pembayaran dari PT. Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 15.580.457.467,- namun terdakwa meinggalkan proyek tersebut dan tidak menunjuk orang lain meneruskannya sehingga proyek tersebut tidak berjalan sehingga PT. Marina Ancol Green Hotel melanjutkan pekerjaan dengan biaya proyek tersebut akhirnya ditanggung oleh PT. Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 10.137.330.710,- dengan perinciana sebagaimana tersebut diatas.
  • Bahwa terdakwa menggunakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 sebagai salah satu dokumen persyaratan lelang pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel di PT. Marina Ancol Green Hotel dan ternyata Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 diduga palsu atau dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian pada PT. Marina Ancol Green Hotel sekitar Rp 10.137.330.710,-

Menurut Sofyan Iskandar Alam bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto,SH.MH berkomitmen melaksanakan eksekusi perkara pidana umum maupun pidana khusus yang menjadi prioritas, jangan sampai ada lagi istilah ” tunggakan eksekusi “

“Karena tupoksi penuntutan itu dinyatakan selesai apabila telah dilaksanakan eksekusi baik terhadap terpidananya maupun barang buktinya..” tandas Sofyan Iskandar Alam.

Dia mengungkapkan saat ini terpidana Sianto Yohanes sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalankan hukuman. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *