Connect with us

REGIONAL

Kanit Regident Satlantas Polres Pematangsiantar : Pemohon SIM Dapat Minuman

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Jumat Berkah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar Peduli, khusus Kanit Regident  Ipda Muhammad Faizal S.Tr.K,  memberikan minuman gratis kepada pemohon SIM yang bertempat di Kantor Satpas Jl. Sutomo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (17/O6/2022) siang.

Pembagian minuman gratis itu bentuk perhatian dan kepedulian dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 76 Tahun 2022.

Selain memberikan minuman gratis, Kanit Regident Ipda Muhammad Faizal juga memberikan penyuluhan dan informasi mengenai kegiatan vaksinasi massal di Lapangan Haji Adam Malik dan Khinatan Massal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Sebagai informasi, Unit Registrasi dan Identifikasi yang disingkat Unit Regident adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kasat Lantas yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Unit Regident menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembinaan pengendalian dan pengawasan terhadap pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
  2. Melaksanakan pelayanan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan baik pendaftaran baru, mutasi keluar maupun mutasi masuk.

  1. Melaksanakan pelayanan penerbitan BPKB, STNK dan TNKB bagi kendaraan yang telah melalui proses pemeriksaan dokumen.
  2. Melaksanakan pengecekan ulang ke tempat asal kendaraan yang diregistrasi terhadap kendaraan yang melakukan mutasi masuk sebagai bentuk sistem pengamanan.

Bekerjasama dengan instansi terkait (Dispenda dan Jasa Raharja) dalam proses pembayaran pajak kendaraan dan asuransi serta Sat Reskrim pada kasus curanmor, dengan Unit Laka Lantas dalam hal kasus laka lantas / tabrak lari.

Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan registrasi dan indentifikasi kendaraan dan pengemudi.
Unit Regident dipimpin oleh Kanit Regident dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dibawah kendali Kaur Bin Ops. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *