Connect with us

HUKRIM

Buron Usai Membunuh di Karawang : Pedagang Kerupuk Dicokok Resmob di OKI

Published

on

KARAWANGKopiPagi : Kabur usai melakukan pembunuhan di dekat lampu pemgatur lalu lintas (lampu Merah) depan Pemda Kabupaten Karawang Jawa Barat, seorang pedagamg kerupuk berhasil dicokok petugas Unit Resmob Polres Karawang. Tersangka pelaku AR (24) yang ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, digelandang ke Mapolres Karawang untuk pengusutan lebih lanjut.    

Seperti diketahui TKP pembunuhan terjadi lampu merah tak jauh dari kantor Departemen Agama Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Rabu tanggal 04 Januari 2023. Sementara pelaku seorang pedagang kerupuk berinisial AR (24) warga Kelurahan Pedamaran VI, Kecematan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

Pria pedagang kerupuk itu diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial YS (36) yang beralamat di Kampung Paracis RT 001 RW 011 Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Demikian diterangkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, Kanit Jatanras Ipda Kadek dan Paur Humas Ipda Herawati di depan media saat press rilis. Minggu (15/1/2023). Di depan Mako Polres Karawang.

“Tersangka berhasil kita amankan pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 11.00 WIB, setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan berbekal keterangan saksi-saksi yang diintograsi dan rekaman CCTV. Selain itu atas hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pembunuhan, di lampu merah Pemda Karawang,” terangnya.

Lanjut Kapolres, bahwa tersangka merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka untuk berjualan di sekitaran TKP. Karena pelaku AR tidak terima dengan teguran korban, kemudian pelaku merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Menurut pengakuan AR, setelah kejadian pelarangan itu, kemudian ia naik angkutan kota dari depan lampu merah Pemda Karawang menuju Pasar Johar Karawang. Setibanya di Pasar Johar Karawang, AR membeli dua bilah pisau yang dimana pisau tersebut disimpan yang satu disimpan di saku dan satu lagi disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR.

Setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang kemudian tersangka kembali lagi ke lampu merah depan Pemda Karawang dan menghampiri korban yang sedang duduk di pinggir trotoar tak jauh lampu merah.

Setelah melihat korban yang sedang duduk di kursi trotoar, AR langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. Mendapat serangan mendadak itu, korban tak sempat melawan atau menghindar dan berusaha lari menghindari serangan. AR masih mengejar dari belakang dan kembali menusukkan pisaunya ke punggung korban sebanyak satu kali.

“Setelah berhasil menusukan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastik kerupuk jualannya tersebut. Sementara korban berlari ke arah mobil PJR Polisi kemudian masuk ke dalam mobil PJR dan korban dibawa ke rumah sakit Islam, namun di rumah sakit korban meninggal dunia karena lukanya yang cukup parah.

Resmob Sat Reskrim Polres Karawang bergerak cepat dan mengidentifikasi pelaku pembunuhan yang direncanakan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Provinsi Sumatera Selatan.

“Kita langsung mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan pelaku dibawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, ” jelas Kapolres. *Kop.

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *