Connect with us

PERISTIWA

Buntut Kecelakaan Kerja : Dua Karyawan Jadi TSK, PT ABPU Digugat Perdata

Published

on

KoranPagi SIANTAR : Buntut kasus kecelakaan kerja yang membuat tangan kiri Teguh Saputra Ginting (20) diamputasi,  selain dua karyawan ditetapkan jadi tersangka,  PT Agung Beton Persada Utama (PT ABPU) akan digugat Perdata di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar Sumatera Utara (Sumut).

Tidak main-main, kasus kecelakaan kerja 8 bulan lalu, tepatnya Rabu 15 April 2020 yang mengakibatkan tangan kiri korban Teguh Saputra Ginting  diamputasi, TNI telah menurunkan Kepala Devisi (Kadev) Hukumnya untuk mengawal kasus ini dalam  proses penyidikan di Polres Kota Pematangsiantar.

Perkembangan terbaru kasus ini, Kuasa Hukumnya, Dedi Faisal S.I.P SH dari Kadev Hukum Rindam mengatakan, tersangka akan bertambah dan tidak hanya karyawan. Tetapi pimpinan PT ABPU akan di panggil yaitu Insinyur Teguh Juanda sebagai Direktur dan kepada Lazuardi Liatili sebaga Komisaris, ungkap Dedi Faisal.

Hal itu disampaikan orang tua korban, Serda Lily Muhhamad Yusuf Ginting didampingi Kuasa Hukumnya, Dedi Faisal S.I.P SH kepada KoranPagi.Online, pada Jumat (18/12/2020).

Kata Dedi Faisal, berdasarkan Sentifit Kriminal Investigasi yang kita dapat, tersangka akan bertambah. Saat ini masih dalam tahap proses investigasi dan juga sudah masuk tahap penyidikan kepolisian. Hal itu tertuang dengan adanya pembuktian  berdasarkan sentifit kriminal investigasi yang diterimanya.

“Berkaitan dengan kecelakaan kerja, yang bertanggung jawab penuh adalah Direkturnya. Karena ini nyata ada kelalain yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT ABPU dengan pembuktian berdasarkan sentifit kriminal investigasi yang kita dapat,” jelas Dedi Faisal.

Kata Dedi Faisal, secara ilmiah dengan adanya Surat Keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar. Dmana ada enam kelalain yang dilakukan oleh perusahaan:

Pertama, Perusahaan mempekerjakan operator yang sama sekali tidak memiliki lisensi dari Kementerian Ketenaga kerjaan.

Kedua, pihak perusahaan tidak menerapkan SOP pada setiap proses pekerjaan alat atau mesin.

Ketiga, perusahaan mengoperasikan alat mesin produksi yang digunakan ditempat kerja tapi tidak ada memiliki surat memenuhi syarat keselamatan kerja dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi  Sumatera Utara.

Keempat, perusahaan tidak menempatkan rambu rambu tanda keselamatan kerja sebagai peringatan kepada tenaga kerja maupun pengunjung.

Kemudian yang Kelima, pengurus atau perusahaan tidak pernah memberikan pengarahan tentang keselamatan kerja kepada seluruh pekerjanya.

Terakhir, perusahaan membayar upah pekerja dibawa upah minimum kota siantar.

Keterangan ini, diberikan oleh pengawas yang ditanda tangani oleh Kepala UPT 3 Bapak Hutagalung yang kita terima. Makannya kami juga akan melakukan upaya hukum pidananya,” jelas Dedi Faisal lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak korban telah mendapat informasi dari pihak BPJS atas nama Ibu Dewani sebagai Kepala Bidang di BPJS. Keterangan itu berisi keterangan bahwa akan ada dilakukan rapat koordinasi terkait yang akan dilakukan di Dinas Ketenaga kerjaan Provinsi Sumut, Kota Medan.

“Untuk mengkoordinasikan berkaitan dengan permasalahan yang asuransinya belum didapat oleh si korban. Kami diundang pihak BPJS Provinsi dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi yang dipimpin oleh Deputi BPJS Provinsi Sumut. Apalagi sudah 8 bulan lebih, korban belum mendapat santunan yang layak dari perusahaan,” tukasnya.

Sembari menjelaskan, santunan yang belum didapat Korban diantaranya santuanan sementara tidak mampu bekerja. Santunan berkaitan dengan kecelakaan kerja, hingga santunan berkaitan dengan transportasi.

Terkait lambatnya proses penyidikan yang dilakukan Polres Pematangsiantar, Dedi Faisal mengatakan, akan tetap mengikuti perkembangan proses penyidikan hingga ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

“Tidak main-main kasus ini mulai dari SPDP yang  merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara hingga penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada Jaksq Penuntut Umum akan kita ikuti, kata Dedi Faisal.

“Ini merupakan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, hari ini Jumat (18/12/2020) akan berkordinasi kepada JPU Kejari Siantar,” tegas Dedi.

Inipun dua anggota staff saya melakukan pengawasan di Polres Siantar. Mereka dari Kadep Hukum Rindam 1 Bukit Barisan yang selalu memonitor proses hukum pidananya, Kata Dedi Faisal.

Dedi Faisal mengaku, bahwa kegiatan korban untuk sementara ini masih dalam kondisi sakit. Bahkan belum mendapatkan keterangan dari pihak dokter, yang menerangkan kondisinya sehat. Sehingga pihaknya melakukan akan melakukan gugatan perdata kepada perusahaan.

“Gugatan perdata akan di tujukan  kepada Insinyur Teguh Juanda sebagai Direktur dan kepada Lazuardi Liatili sebagai Komisaris,” katanya.

Lanjut Dedi, secara adminitrasi, pihak korban berharap izin operasional PT ABPU juga harus dicabut.

Terpisah, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto enggan mengasih jawaban, meskipun pesan yang dilayangkan dari whattsap sudah masuk dan sudah dilihat. Bahkan, sampai berita dikirim ke meja redaksi. AKP Edi Sukamto juga tidak mau mengangkat teleponnya. *Son/Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *