Connect with us

MEGAPOLITAN

Rekayasa Lalin : Kawasan Wisata Kota Tua Dijadikan Low Emission Zone

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kawasan wisata Kota Tua Jakarta Barat, dijadikan zona uji coba penerapan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi yang dimulai tanggal 18 hingga 23 Desember 2020 berlaku 24 jam. Untuk itu Dinas Perhubungan Pemprov. DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas (Lalin) di kawasan Kota Tua.  

Jalan Kalibesar Selatan dan si Barat yang ditutup untuk uji coba kawasan rendah emisi. Foto Akurat.

Area penerapan Low Emission Zone atau Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua meliputi Jalan Pintu Besar Utara – Jalan Kalibesar Barat – Jalan Kunir sisi selatan – Jalan Kemukus – Jalan Ketumbar – Jalan Lada. Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda 2 dan 4, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur. Demikian Syafrin Liputo dalam keterangan resminya, Jumat (18 Desember 2020).

Syafrin menjelaskan, kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan wilayah pariwisata. Konsep penataan yang baik semakin mendorong masyarakat untuk mengunjungi Kota Tua. Selain itu, padatnya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut membuat kualitas udara harus tetap dijaga. Udara yang bersih juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan ini.

Kepada pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua maupun wisatawan diimbau untuk menggunakan kendaraan umum. Sebab, area parkir akan dibatasi agar setiap pengunjung tidak membawa kendaraan pribadi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

“Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada yaitu Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan. Sedang untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan dan tanpa batasan waktu,” rwrang Syafrin.

Untuk diketahui, penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Adapun uraian rekayasa pengalihan arus lalu lintas (Lalin) di kawasan Kota Tua sebagai berikut:

Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;

  • Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
  • Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
  • Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
  • Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
  • Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
  • Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
  • Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
  • Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
  • Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
  • Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;
  • Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;
  • Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
  • Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
  • Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
  • Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan. *Kop.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *