Connect with us

REGIONAL

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu, ini merupakan sinyal atau tanda akan dimulainya tahapan pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Dalam rangka persiapan menyongsong pesta Pemilu akbar lima tahunan tersebut, Bawaslu Pasbar melakukan kerja sama berupa nota kesepahaman bersama LSM Aliansi Masyarakat Bersatu Kabupaten Pasbar (LSM AMB PB).

Dikatakan oleh Ketua AMB Devi Irawan Lubis, ruang lingkup yang menjadi objek kegiatan kerja sama ini antara lain dapat meliputi pengembangan pengawasan partisipatif Pemilu, dan dapat menjadi narasumber dalam forum internal di lembaga LSM AMB PB serta dapat ikut berperan aktif dalam pencegahan maupun pengawasan kepemiluan di setiap tahapan di Kabupaten Pasbar, termasuk mengoptimalkan secara bersama terciptanya pengembangan pengawasan partisipatif di lingkungan LSM AMB PB.

Menurut Devi, nota kesepakatan bersama ini berlaku, sejak Nota kesepakatan bersama ini ditandatangani hari ini Minggu, (11/12/2022) di Hotel Guchi Simpang Empat Pasbar, sampai tahun 2024.

Devi menambahkan, dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Persiapan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tanda akan dimulainya tahapan Pemilu tersebut, untuk itulah Bawaslu Kabupaten Pasbar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan LSM AMB PB, HIZBUL WATHAN, PGRI Pasbar dan Sekolah Kader Pemilu Partisipasi (SKPP) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Guchi Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat Sumbar Minggu, (11/12/2022).

Sementata itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasbar, Emra Patria, ST dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan tersebut, mengucapkan Selamat datang kepada seluruh peserta dan menyampaikan terimakasih kepada peserta yang telah berkenan hadir dan mempercayai Bawaslu Kabupaten Pasbar di dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif ini.

Pada kesempatan tersebut Emra mengatakan bahwa untuk menghasilkan Pemilu yang amanah tentu banyak pekerjaan yang harus dilakukan, salah satunya adalah Pemilu yang amanah melalui pengawasan Pemilu partisipatif.

Dikatakannya, Pemilu yang amanah tentu diperlukan adanya Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, kendati sebenarnya oleh Negara hal itu ada kewenangan Pengawasan yang diberikan oleh Bawaslu dalam perkembangannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Lebih lanjut, Emra mengatakan ada 3 alasan pentingnya Pengawasan Pemilu Partisipatif ; Alasan pertama, yakni secara filosofis bahwa dalam demografi, Demokrasi itu bukan hanya sekedar Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat tapi lebih jauh yaitu dari, oleh dan bersama rakyat.

Alasan yang kedua, yakni Bawaslu secara struktur sudah terbentuk dari pusat sampai Kabupaten/Kota bahkan sedang dan akan dibentuk Pengawas Pemilu Ad-hock, yakni dari tingkat Panwas Kecamatan sampai Pengawas TPS, akan tetapi Pengawas sudah pasti tentunya terbatas, untuk itulah memang dibutuhkan Partisipasi aktif dari masyarakat dan alasan yang terakhir karena memang secara normatif dan secara aturan Partisipasi Masyarakat sangat dibutuhkan.

“Dalam Undang-undang Pemilu Bab 16 Pasal 435 dan Bab 17 Pasal 448 telah diatur tentang Pemantau Pemilu dan Partisipasi Masyarakat. Jadi pada Pemantau Pemilu tersebut sarana dimana masyarakat memiliki hak formal untuk berpartisipasi” ujar Emra.

Sementara salah seorang nara sumber sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif, Dr. Sanidjar Pebrihariati.R,SH.,MH. dosen fak. hukum universitas Bung Hatta Padang dalam pemaparannya materinya menyampaikan, pengawasan adalah semua aktifitas yang dilaksanakan oleh pihak tertentu dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang di rencanakan.

“Semua kegiatan, di manapun itu, baik di keluarga, di lingkungan masyarakat, di pemerintahan, swasta dan organisasi tentu membutuhkan pengawasan, yang tujuannya untuk pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan,” terang Sanidjar.

Diakhir pemaparannya, Sanidjar menyampaikan perlunya partisipatif pengawasan, hal ini menurutnya guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran, yakni berupa pelanggaran administrasi dan pelanggaran kegiatan.

Namun semua pelanggaran tersebut bisa di proses bila ada laporan, dan pelapor ini adalah orang yang berwenang melaporkan kasus dugaan pelanggaran dengan pelaksanaan administrasi Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang. *Kop.

Pewarta : Zoeknasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *