Connect with us

HUKRIM

Beraksi di Semarang : Komplotan Perampok Disergap Tim Resmob di Ciamis

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan perampok yang berusaha kabur ke wilayah Ciamis Jawa Barat. Komplotan perampok ini sebelumnya beraksi di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Kota Semarang, Senin (18/01/2021) pukul 07.54 wib.  Kini ke lima perampok mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan, empat pelaku diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Mereka adalah Rahmat (40), Frans Panjaitan (37), Vidi Kondian (21), dan Maftuhi (26). Satu lagi pelaku adalah Moch Agus Irawan (39) warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang merupakan penunjuk jalan. Kelima pelaku ditangkap di perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis (Jawa Barat), tepatnya di Jalan Raya Cikoneng, Ciamis, Jawa Barat pada Kamis, (20/01/2021) sekitar pukul 14.00 wib.

Dari lima pelaku tersebut, lanjut Kapoltabes, saat hendak disergap sedang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra nopol Z 1834 UA. Empat pelaku merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dan seorang warga Kabupaten Semarang.

Tertangkapnya di Jawa Barat itu, karena komplotan ini setelah melakukan perampokan di Semarang langsung kabur dan membuang motor hasil kejahatannya di daerah Banyumanik. Dari Banyumanik kemudian dengan mobil sewaan kabur ke Salatiga lalu ke Yogyakarta.

“Di Jogja, mereka menginap di hotel dan membagi uang hasil rampokan yang masing-masing terima Rp 90 juta. Kemudian, kabur menuju Ciamis Jawa Barat,” jelas Kombes Irwan Anwar yang didampingi Dir Krimum Kombes Wihasto, dalam rilisnya yang dikirimkan kepada koranpagionline.com, Jum’at (22/01/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok ini di Pangandaran, Tim Resmob yang di BackUp Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan berhasil diketahui persembunyian mereka.

Pada Kamis (20/01/2021) pagi sekitar pukul 10.00 wib, komplotan perampok iini memasuki kota Ciamis. Sementara Tim Gabungan kepolisian terus menguntitnya hingga sempat memutari Kota Ciamis dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Begitu situasinya tepat, barulah dilakukan penyergapan. Komplotan inipun sempat mau tancap gas, namun setelah petugas melepas tembakan peringatan barulah para perampok menyerah.

“Akibat ulahnya itu, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pihaknya juga menegaskan tidak segan melakukan tindakan tegas terukur. Untuk itu, kepada pelaku tindak kejahatan, jangan coba-coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *