Connect with us

HUKRIM

Bejat & Biadab : Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Masih Dibawah Umur

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : ‘Bejat dan Biadab’, itulah dua kata yang pantas diberikan kepada seorang lelaki yang menjadi ayah yang nekat mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Dan gilanya perbuatan tercela itu sudah berlangsung berkali-kali.

 

Adalah Har (44) warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang akhirnya berhasil diringkus petugas Polres Semarang. Korban kebiadaban nafsu bejat sang ayah kandung adalah LR yang merupakan anaknya sendiri yang masih dibawah umur.

 

Kasus tersebut berawal pada Senin (14/12/2020) lalu sekira pukul 05.30 wib, saat itu tersangka Har mengantarkan sang istri untuk pergi ke Pasar Projo Ambarawa. Dan, korban berada di rumah sendirian. Sesaat kemudian, tersangka pulang ke rumah dan korban menawarkan kepada ayahnya itu untuk sarapan (makan pagi). Tersangka menolak tawaran tersebut, karena mengaku sedang tidak enak badan.

 

Kemudian, tersangka memanggil korban yang juga anak kandungnya itu untuk memijatnya. Korban pun menuruti permintaan sang ayah yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini justru merasa terangsang dari pijatan korban.

 

“Karena sudah terangsang dan bernafsu, tersangka nekat menciumi bibir korban. Di dalam kamar itu, pakaian korban dilucuti tersanga serta tersangka juga melepasi sendiri pakaian yang dipakainya. Akhirnya dua makluk jenis itu sudah telanjang bulat. Tersangka yang diduga sudah kesetanan langsung mencabuli korban dan korban hanya bisa merintih dan pasrah,” kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Waka Polres Kompol Ruri P, Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang, Kamis (14/01/2021).

 

Ditambahkan, bahwa ulah bejat tersangka itu telah dilakukannya sejak dua tahun yang lalu dan korban hanya bisa pasrah dan diam. Namun, usai dicabuli terakhir kalinya itu, korban nekat menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya kepada sang ibu. Sarmiyati (44) ibu kandung korban mendengar cerita anaknya itu langhsung jengkel dan emosi, hingga melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Polres Semarang.

 

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo tunjukkan barang bukti. (Foto Heru Santoso)

“Akibat ulahnya itu, tersangka Harno kita jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Semarang Romlah menyatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut pihaknya siap untuk membantu pendampingan. Sekarang ini, korban sedang didampingi di psikolog di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang. Pendampingan yang dilakukannya itu, hingga kasus ini tuntas total.

 

“Yang jelas, dari DPPPAKB akan siap memberikan pendampingan hingga tuntas kasus tersebut. Bahkan, terkait kasus kekerasan anak, rata-rata pelaku cenderung merupakan orang dekat dari korban,” ujarnya. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *