Connect with us

HUKRIM

Ibu Kerja di Kalimantan : Siswi SMK di Bergas, Sejak SD Jadi Budak Seks Ayah Tiri

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : BEJAT…..!!!, satu kata ungkapan yang tepat untuk S (38) warga Randugunting, Kec Bergas, Kab Semarang yang juga seorang ayah tiri yang nekat mencabuli anaknya sejak SD hingga SMK, bahkan karena sudah terlalu bejatnya ‘sang ayah tiri’ sempat memfoto bagian kemaluan sebagai bahan onani.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang pada Jumat (18/02/2022) dan kini meringkuk di tahanan Polres Semarang. Dalam pengakuannya kepada petugas, S nekat mencabuli anak tirinya saat anaknya itu Kelas IV SD dan terus berlanjut hingga Kelas XI SMK. Perbuatan bejat ini dilakukan S karena ditinggal istrinya merantau di Kalimantan kurang lebih 10 tahun lamanya.

“Perbuatan bejat S baru diketahui oleh istrinya, setelah sang anak atau korban mendesak ibunya untuk pulang ke rumahnya di Desa Kandangan, Kec Bawen, Kab Semarang. Desakan itu, akhirnya dituruti sang ibu hingga pulang ke rumahnya. Begitu sampai rumah, saat ketemu ibunya sang anak menceritakan apa yang terjadi dan dialami anaknya selama bertahun-tahun. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya HP, CD, Bra, bantal maupun pakaian korban,” kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W.

Bahkan, korban juga menceritakan jika hampir setiap hari dirinya dijadikan pelayan nafsu birahi ayah tirinya. Selain itu, ayah tiri juga memfoto alat kelamin korban lalu foto itu disimpannya di HP pelaku. Foto alat kelamin itu, digunakan pelaku untuk bahan onani. Bukan itu saja, pelaku setiap kali mencabuli korban sambil mengancam diantaranya agar tidak bercerita kepada siapapun. Korban pun hanya pasrah mendapatkan ancaman itu dan membiarkan pelaku yang sudah kesetanan mencabulinya.

“Sang ibu yang mendengar cerita anaknya, hanya bisa menangis dan menangis. Karena, harusnya suaminya dapat sebagai seorang ayah namun justru menjadikan anaknya sebagai ‘budak seks’ saat ditinggal bekerja di Kalimantan. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Semarang. Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *