Connect with us

HUKRIM

Bawa Sabu 90,7 Gram : Pria Asal Siantar Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Published

on

TEBING TINGGI | KopiPagi : Pria DSL alias Dedi (45) warga  Jalan Kelurahan Jawa Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan barang bukti sabu-sabu 90,70 gram, Jumat (17/03/2023) malam sekitar pukul 29.30 WIB. melarikan diri dengan mengendarai mini bus

Dilansir dari Mistar.ID, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan  bahwa penangkapan DSL berawal dari Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sabtu (18/03/2023),

Lanjut AKP Agus Arianto, sebelumnya personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi  sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada Jumat malam (17/03/2023) sekira pukul 20 :30 WIB, di Jalan Ahmad Yani sedang ada transaksi narkotika jenis sabu, pelakunya mengendarai Mobil Suzuki Ertiga warna hitam BK 1604 WP.

Selanjutnya personel yang dipimpin Kanit 2 Ipda Eko PU Sianipar bergerak menuju lokasi, dan benar-benar ada melihat mobil yang dimaksud dan segera melakukan penyergapan. Namun saat mau disergap, pria bermobil tersebut tancap gas untuk bruasaha kabur.

Sepanjang pengejaran, pelaku beberapa kali menabrak pengendara lain, tapi juga tidak berhenti. Petugas terus melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil pelaku tidak dapat dikemudikan karena mengalami pecah ban di bagian kiri depan,” terangnya.

Pengendara yang diduga bandar Narkotika jenis sabu-sabu itu sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap. Kemudian anggota tim menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku berupa amplok warna putih. Tak mau buruannya lepas, polisi dengan cepat mengejar mobil yang melaju ke arah dalam Kota Tebing Tinggi.

Setelah ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 90,70 gram, sebuah amplop warna putih, sebuah handphone warna hitam dan satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna hitam.

Lebih lanjut AKP Agus Arianto mengatakan, setelah ditangkap, petugas langsung menginterogasi pelaku yang akhirnya mengaku bernama Dedi. Kemudian diboyong ke lokasi dimana dia sempat membuat bungkusan berwarna putih.

“Di hadapan pelaku, tim membuka bungkusan tersebut,  dan ternyata adalah plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga sabu dan pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya,” tutur Kasi Humas.

Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat melawan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *