Connect with us

HUKRIM

Bawa Kabur Dua Buah HP : Warga Palembang Diringkus Polsek Bandungan

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : FM (30) warga Sukadamai RT 70 RW 14 Kelurahan Kebun Bungan, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diringkus jajaran petugas Reskrim Polsek Bandungan saat berada di persembunyiannya daerah Sidorejo RT 03 RW 01, Bergas, Kab Semarang pada Senin (31/01/2022), pelaku merupakan spesialis penggelapan dan penipuan handpone (HP) di sejumah lokasi.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan, bahwa tersangka diringkus atas dasar laporan korban Priyo Wibowo warga Dusun Tlogosari RT 05 RW 04, Desa Banyukuning, Kec Bandungan, Kab Semarang. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada Oktober 2021 lalu, korban yang juga pemilik konter HP ‘Elang Cell’ di Jalan Kendalisodo, Junggul, Bandungan didatangi tersangka untuk membeli Hp Vivo Y12S.

Saat itu, telah terjadi kesepakatan harga. Tersangka lalu membawa HP masih tersegel. Selanjutnya, tersangka meminjam HP OPPO A92 milik korban untuk menghubungi rekannya untuk mengambilkan uang. Ternyata, apa yang dikatakan tersangka itu hanyalah alasan belaka. Dengan membawa 2 buah HP, tersangka langsung kabur. Saat itu juga tidak langsung dilaporkan ke polisi, baru pada Kamis (28/01/2022) diaporkan ke Polsek Bandungan.

“Kejadiannya pada bulan Oktber 2021 lalu, dan baru dilapokan oleh korban ke Polsek Bandungan pada Kamis (28/01/2002) kemarin. Selanjutnya, petugas melalukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya. Dan, selama pelariannya itu tidak hanya melakukan penggelapan dan penipuan HP namun juga penggelapan dan penipuan 1 unit motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp 2 juta. Dan untuk lokasinya ada 5 TKP di wilayah Kecamatan Bandungan dan Kecamatan Jambu,” jelas Iptu Ari Parwanto.

Bulan hanya itu, tersangka juga menggelapkan HP milik pelajar salah satu SMP di Jimbaran, Kec Bandungan. Hp milik korban ini sebelumnya menjadi sarana untuk kegiatan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ/Daring). Sampai sekarang ini penyidik masih melakukan pengembangan kasusnya.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Kini, kasus ini masih dalam pengembangan petugas Reskrim,” tandanya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *