Connect with us

HUKRIM

Ign Suroso SH MH : Anak Gugat Ayah, Dinilai Penuh Kebohongan & Rekayasa

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Buntut gugatan yang dilayangkan ke Pengadian Negeri (PN) Salatiga oleh dua orang anak kepada orangtuanya dinilai penuh kebohongan bahkan banyak rekayasanya, gugatan itu dilakukan Dian Ayu Febriana (23) dan Dion Bagas Setyawan (22) keduanya warga Sarirejo RT 02 RW 09, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga kepada Marno dan istri Oki Melvi Saputri.

Ign Suroso ‘Ucok’ Kuncoro SH dan Marno saat memberikan keterangan pers. (foto Heru Santoso)

Ign Suroso ‘Ucok’ Kuncoro SH MH, kuasa hukum tergugat Marno menyatakan, bahwa gugatan yang dilakukan anak kepada ayah kandungnya itu banyak bohongnya dan rekayasa. Apalagi dengan nilai gugatan mencapai Rp 6,725 Miliar, ini sangat jelas penuh rekayasa. Selain itu, disebut juga dalam gugatan itu jika anak telah ditelantarkan, yang perlu diperjelas adalah bagaimana ditelantarkan dan olah siapa yang menelantarkan. Dari sini, terlihat jelas penuh kebohongan.

“Itu contoh kecil saja, anak mengaku ditelantarkan. Padahal, anak setiap kali minta uang kepada ayahnya selalu diberi. Dari kecil juga dibiayai hingga sekolah meski tidak sampai lulus SMA. Dan juga, anak laki-lakinya yang tidak sekolah kini berjualan “wedangan” pun berada di depan rumah sang ayah kandungnya. Bahkan, semua kebutuhannya juga masih ditanggung ayah kandungnya. Ini semua contoh kecil yang nyata dan jika dituduh menelantarkan anak itu bagaimana. Maka, sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan itu banyak bohongnya dan penuh rekayasa,” jelas Ucok, demikian biasa disapa saat memberikan keterangan pers di Salatiga, Jumat (17/12/2021) siang.

Ditambahkan, contoh lain diantaranya, Dian Ayu berkali-kali minta uang kepada ayahnya (Marno) juga selalu diberi. Dari meminta Rp 3 juta hingga Rp 50.000.000 juga selalu diberi. Bahkan, yang nampak aneh usai meminta uang dan diberikan Marno, uang itu disebar oleh Dian Ayu. Selain itu, dalam gugatan tersebut, melibatkan juga Oki Melvi Saputri (istri Marno yang sekarang) atau ibu tiri Dian Ayu dan Dion Bagas. Bahwa, Oki Melvi Saputri ini tidak tahu-menahu akan masalah yang sebenarnya dan masuk dalam turut tergugat. Dan, Marno sangat keberatan jika istrinya (Oki Melvi Saputri) ini disangkut-pautkan dalam gugatan yang diakukan kedua anak kandungnya itu.

“Kami selaku kuasa hukum dari Marno siap mengikuti apa yang dilakukan penggugat atau siap mengikuti proses yang dilakukan pihak pengadilan. Namun, harapannya permasalahan ini dapat selesai secara kekeluargaan. Intinya, mereka yang memulai tentunya mereka juga yang mengakhiri,” tandas Ign Suroso ‘Ucok’ Kuncoro SH MH didampingi Damar Eridho Harestrinanda SH dan Budi Sulistya Aji SH dari Law Office “Fast” & Associates yang berkantor di Jalan Tanjung No 8C Kalicacing, Kota Salatiga.

Dituduh Telantarkan Anak

Sementara itu, Marno ayah kandung Dian Ayu dan Dion Bagas menyatakan, bahwa gugatan anak itu banyak bohongnya dan benar ada rekayasa. Jika dituduh telah menelantarkan anak sejak perceraian dengan istri pertama (Sugiyah), semua itu bohong. Kalau memang benar kedua anak (Dian Ayu dan Dion Bagas) terlantar, tidak mungkin permintaan apapun darinya dipenuhi.

“Sebagai ayah kandung, saya tetap bertanggungjawab terhadap kedua anak saya itu (Dian Ayu dan Dion Bagas). Jika tuntutan mereka ingin kuliah ataupun sekolah, saya siap untuk membiayainya. Bahkan, Dion Bagas yang kini berjualan ‘wedangan’ itu, modal usaha juga saya yang memberi. Terus, yang mana yang mereka katakan kalau saya menelantarkan itu,” kata Marno didampingi Oki Melvi Saputri dan Ign Suroro ‘Ucok’ Kuncoro SH MH.

Namun, jika kedua anaknya itu meminta uang dengan seenaknya sendiri itu yang dirinya keberatan. Pasalnya, dari mana uang itu dan untuk apa juga tidak jelas. Terkait dengan masalah ‘gono-gini’ dengan mantan istrinya, semua sudah dibagi dan untuk kedua anaknya tetap menjadi tanggungjawabnya. Ini, yang membuat dirinya kaget dan prihatin dikatakan telah menelantarkan anak.

Ingin Berdamai

Mohammad Sofyan SH, kuasa hukum penggugat (Dian Ayu Febriana dan Dion Bagas Setyawan) menyatakan, bahwa kedua belah pihak ingin berdamai. Bahkan, akan membicarakannya di luar persidangan terlebih dahulu serta mencari solusi terbaik. Bahkan, dari mediasi yang dilakukan di PN Salatiga sekarang ini, ada beberapa hal yang telah disepakati kedua pihak.

“Dalam mediasi ini, disaksikan juga Hakim Mediator PN Salatiga Anggi Maha Cakri SH. Salah satunya adalah karena ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, harus ada komunikasi yang harus ditempuh. Selain itu, akan melakukan mediasi di luar persidangan. Serta merumuskan mekanisme penyelesaiannya, karena dilakukan mediasi di luar persidangan sehingga ada komitmen penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas Mohammad Sofyan SH.

Disebutkan M Sofyan SH, bahwa gugatan yang dilayangkan ke PN Salatiga itu adalah Marno digugar materiil Rp 1,75 miliar dan immaterial Rp 5 miliar. Perkara gugatan telah teregister dengan Nomor. 102/Pdt.G/2021/PN.Slt. Kedua penggugat Dian Ayu Febriani dan Dion Bagas Setyawan telah memberikan kuasa kepada Mohammad Sofyan SH dari Law Office Mohammad Sofyan & Partners Salatiga. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *