Connect with us

HUKRIM

Perkara Anak Gugat Ayah : Jika Mediasi Gagal, Lanjut pada Pokok Perkara

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Permasalahan gugatan yang dilakukan anak kepada orangtua atau ayah kandungnya dengan perkara Nomor 102/Pdt.G/2021/PN.Slt dan pada Jumat (17/12/2021) dengan agenda mediasi yang mempertemukan penggugat Dian Ayu Febriana (23) dan adiknya Dion Bagas Setyawan (22) dengan tergugat Marno (ayah kandung penggugat) dan turut tergugat adalah Oki Melki Saputri (ibu tiri penggugat), dengan Hakim Mediator Anggi Maha Cakri SH.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Yefri Bimusu SH menjelaskan, bahwa dalam perkara ini penggugat didampingi kuasa hukum Mohammad Sofyan SH dan tergugat dan turut tergugat didampingi Ign Suroso Kuncoro SH MH. Sesuai dengan ketentuan bahwa perkara perdata harus menempuh upaya damai dan ini pihak penggugat dan tergugat harus melakukan mediasi.

“Baik penggugat, tergugat maupun turut tergugat disini tidak memiliki mediator maka majelis hakim menunjuk hakim mediator. Dan untuk sekarang ini adalah mediasi yang kedua kalinya. Hakim mediator yang ditunjuk adalah Anggi Hama Cakri SH. Jika pada tahap mediasi dapat tercapai suatu kesepakatan, para pihak dapat mengajukan permohonan putusan akta damai. Atau pihak penggugat dapat mencabut gugatannya, tetapi jika proses mediasi akhirnya gagal maka sidang dilanjutkan pada pokok perkara,” jelas Yefri Bimusu SH, dalam keterangan pers di PN Salatiga, Jumat (17/12/2021).

Ditambahkan, hingga sekarang ini tahap atau proses mediasi masih berjalan. Dalam perkara ini, tergugat digugat materiil sebesar Rp 1,725 miliar dan immaterial Rp 5 miliar. Yang intinya tergugat dituduh telah menelantarkan anak kandungnya sendiri sejak tahun 2013 lalu. Mekanisme persidangan itu ada beberapa tahapan sesuai ketentuan.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *