Connect with us

HUKRIM

Ayah Bejat : Cabuli Anak Kandung Seminggu Tiga Kali Sejak 2009

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Perbuatan bejat seorang ayah kandung yang mencabuli anak kandungnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga dan meringkus tersangkanya yaitu Marsono (42) warga Gamol RT 04 RW 06 Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga kini meringkuk di tahanan Polres Salatiga.

Kasus ini terungkap setelah istri tersangka yang juga ibu kandung korban yaitu Pariyem (37) melaporkan kasus yang menimpa anak kandungnya yang masih dibawa umur. Dalam laporannya ke Polres Salatiga dijelaskan bahwa tersangka nekat mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali. Bahkan, dari cerita anak kandungnya yang menjadi korban, perbuatan bejat sang ayah itu dilakukannya sejak tahun 2009 lalu.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, setelah petugas menerima laporan tersebut selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan yang dihimpun, dilakukan pendalaman hingga mencari data di sekolah korban. Dari informasi tersebut, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka dan sejumlah barang bukti.

“Tersangka nekat melakukan perbuatan bejatnya dengan mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2009 lalu. Dan terakhir kali berbuat mesum pada Minggu (24/11/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB dan dilakukannya di rumahnya sendiri. Saat itu, suasana rumah sedang sepi dan tersangka dengan mengancam korban agar tidak cerita kepada siapapun. Bahkan, tersangka juga mengiming-imingi memberikan sejumlah uang kepada korban,” jelas AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho dan Kasi Humas AKP Hari S Trianto dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Rabu (24/11/2021).

Ditambahkan, perbuatan cabul tersangka itu juga pernah diketahui sang istri atau ibu korban. Namun, hal itu justru menjadikan tersangka emosi dan memukuli istrinya hingga sang istri ketakutan. Alasan tersangka nekat mencabuli sang anak, karean selama ini tidak pernah dilayani istrinya secara biologis. Akhirnya untuk memuaskan nafsu birahinya, melampiaskan kepada anak kandungnya.

“Pengakuan tersangka, selama ini ada masalah keluarga dengan sang istri sehingga istrinya menolak untuk diajak hubungan intim. Tersangka lalu melampiaskan nafsu birahinya kepada sang anak. Dan perbuatan bejatnya ini dilakukan tersangka sejak tahun 2009 lalu. Bahkan, sejak tahun 2021 ini, tersangka nekat mencabuli anak kandungnya dua hingga tiga kali dalam seminggu. Dan tersangka mengaku puas dalam melakukannya,” katanya.

Akibat menjadi ‘budak seks’ ayah kandungnya, korban sempat melakukan percobaan bunuh diri. Percobaan bunuh diri korban itu dilakukannya di sekolah dan telah tiga kali mencoba melakukannya. Korban melakukan itu, karena merasa tertekan dan trauma akan perlakukan bejat ayah kandungnya. Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit dan saat dilakukan pemeriksaan diketahui jika kelamin korban mengeluarkan darah.

“Dari kondisi tersebut, korban mengaku jika dirinya dipaksa melayani nafsu birahi sang ayah kandung. Perlakukan itu dilakukan sang ayah kandung sudah bertahun-tahun sejak 2009 lalu. Bahkan, pengakuan mencengangkan sejak tahun 2021, dalam seminggunya sang ayah memaksa hubungan intim dua hingga tiga kali. Lebih nekat lagi, tersangka mencabuli anaknya sendiri itu, dengan menggunakan plastik untuk membungkus kelaminnya agar air maninya tidak keluar di kelamin sanga anak. Kemudian, plastik berisi air mani tersangka dibuangnya di belakang rumahnya,” ujarnya lebih lanjut.

Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76 E atau Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukumannya 5 tahun hingga 15 tahun penjara. Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Salatiga.

Istri Tolak Hubungan Intim, Anak Jadi Sasaran

Pengakuan tersangka nekat mencabuli anaknya sendiri, karena selama ini tidak pernah dilayani oleh istrinya secara biologis. Dan, saat menyetubuhi anaknya itu, tersangka dengan mengancam korban agar tidak cerita ke siapapun serta mengiming-imingi akan diberi uang Rp 10.000. Saat mencabuli anaknya itu, dilakukannya diruang tamu sambil melihat acara televisi (TV) dan situasi rumah sedang sepi.

“Saya terpaksa mencabuli anak saya sendiri, karena selama ini tidak pernah mendapatkan pelayanan biologis oleh istrinya. Perbuatan ini saya lakukan saat rumah sepi dan istrinya sedang pergi. Biasanya, dalam seminggunya saya mencabuli anak saya dua sampai tiga kali dan anak saya hanya pasrah saja. Dia tidak melawan karena saya ancam untuk tidak cerita ke siapapun. Selain itu, agar air mani saya tidak tumpah di kelamin anak saya, saya membungkus kelamin saya menggunakan plastik yang ikat menggunakan karet. Setelah selesai, plastik isi air mani itu saya buang di belakang rumah,” tutur tersangka Marsono kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *