Connect with us

HUKRIM

Kasus Narkoba : Pasangan Selebriti Nia Ramadhani & Ardi Bakri Segera Disidangkan

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Pasangan selebriti Nia Ramadhani (NR) dan suaminya, Ardi Bakri (AB), serta sopirnya berinisial ZN, dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus narkoba.

Persidangan itu akan digelar menyusul dilimpahkannya berkas perkara atas nama tersangka NR, AB dan ZN berikut barang buktinya dari tim penyidik Polres Mettro Jakarta Pusat kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Tahap II).

“Tim penyidik Satuan Narkoba Polres Jakpus telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang buktinya (Tahap II)   dilakukan secara daring melalui zoom meeting,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Dalam proses Tahap II itu, jaksa pada Kejari Jakarta Pusat  melakukan pemeriksaan kebenaran identitas para tersangka, berkas perkara berikut barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Jakarta Pusat kepada jaksa Kejari Jakarta Pusat.

Menjawab pertanyaan tim jaksa, ketiga tersangka membenarkan identitas seusai yang terlampir dalam berkas perkara, membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana itu.

“Saat ini para tersangka para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani  rehabilitasi,” kata Bani.

Selanjutnya, kata Bani, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara itu ke  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Para tersangka disangka telah melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” terang Bani. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *