Connect with us

HUKRIM

Arief Zahrulyani SH MH : Penegakan Hukum untuk Pembangunan di Kota Sidoarjo

Published

on

KopiPagi | SIDOARJO : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sidoarjo, Arief Zahrulyani SH MH, bertekad akan melakukan penegakan hukum yang mendukung pembangunan berkelanjutan untuk kemajuan Kota Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

“Tentunya dengan program-program yang berkualitas, terukur dan tepat sasaran, terutama dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak pandemic Covid -19 saat ini,” ujar Arief  Zahrulyani dalam percakapannya dengan koranpagionline.com, Sabtu (06/03/2021).

Arief Zahrulyani yang baru saja dilantik sebagai Kajari Kota Sidoarjo, mengatakan, dirinya akan melaksanakan penegakan hukum dengan tegas tapi humanis tetap memperhatikan kearifan lokal Kota Sidoarjo.

“Setiap daerah punya karakteristik dan budaya tersendiri. Ini yang harus kita pahami. Tidak hantam kromo saja,” kata Arief Zahrulyani yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Karir Arief  Zahrulyani mulai moncer tahun 2008 saat dipercaya sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang saat itu dipimpin Dr Sunarta SH MH (kini Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung-red).

Setelah malang melintang sebagai Kasi Intel Kejari Palembang, tahun 2011 Arief Zahrulyani dimutasi ke Jakarta menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Selatan.

“Sebagai seorang jaksa harus siap dimana pun ditugaskan dan pada satuan kerja apapun,” ujar pria kelahiran Tanjung Karang, Lampung, 28 Maret 1972, yang akrab disapa Arief ini.

Sebagai Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, berbagai tugas yang masuk dalam lingkup satuan kerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ditanganinya dengan lugas, penuh percaya diri dan tuntas meskipun tugas-tugas pada Bidang Pidsus itu mendapat perhatian publik.

Arief Zahrulyani SH MH usai dilantik sebagai Kajari Kota Sidoarjo

Salah satu perkara yang ramai mendapat perhatian publik di seantero Indonesia adalah saat Kejari Jakarta Selatan akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jaksel pada Maret 2011 yang menyatakan sang jenderal itu dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara bersalah menerima suap Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus yang menyangkut PT Salmah Arowana dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.

Saat itu, Arief Zahrulyani sebagai Kasi Pidsus Kejari Jaksel bersama Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Dr Amir Yanto SH MH (kini Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung – red), berjibaku bahu membahu berusaha “menjemput” terpidana Susno Duadji dari kediamannya di Kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat.

“Kalau kita ikhlas, sepenuh hati melaksanakan tugas dan berdoa, Insya Allah tugas-tugas yang diberikan pimpinan bisa terselesaikan,” ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung (1991) yang kini masih mengikuti pendidikan doktoral bidang hukum pada salah satu universitas di Jakarta.

Sukses mengemban tugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Jaksel, pada akhir Agustus 2013 sesuai Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung  Nomor : KEP-IV-774/C.4/08/2013 pada tanggal 30 Agustus 2013, Arief Zahrulyani dipromosikan menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Setelah hampir tiga tahun menjadi Koordinator di Kejati Sumut, pria yang tak pernah lupa menjalankan perintah Agama Islam ini pada tahun 2016 mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara.

Di tempatnya yang baru sebagai Kajari Madina, Arief  langsung tancap gas melaksanakan tugas selaku aparat penegak hukum. Sejumlah kasus-kasus pidana khusus (korupsi) dibongkar dan diselesaikannya tanpa pandang bulu sesuai koridor hukum yang berlaku.

Salah satu kasus korupsi yang dibongkarnya dan mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Madina, Sumut,  adalah kasus korupsi dan manipulasi proyek pengadaan alat tangkap dan bibit ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Madina tahun anggaran 2012 dan 2014.

“Korupsi itu sangat merugikan masyarakat karena itu harus ditindak tegas,” ucap Arief saat itu usai mengeluarkan penetapan penahanan kepada dua mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Madina, yakni Drs Zamaluddin dan Kobol Siregar SP.

Tak cuma di bidang pidana khusus, Arief pun mengajak jajarannya paa satuan kerja Bidang Pidana Umum untuk menuntaskan semua perkara pidana umum, termasuk kasus-kasus narkoba. Bahkan, Dia dan jajarannya kerap melakukan sosialisasi dan pencerahan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Madina agar jangan main-main dengan narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu masyarakat diimbau agar menjauhi dan tidak main-main dengan yang namanya narkoba, tetapi harus bersama-sama memberantasnya guna menyelamatkan generasi muda Indonesia ke depan,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara saat itu, Bambang Sugeng Rukmono (kini Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung), mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan Arief Zahrulyani sebagai Kajari Madina.

Untuk itu, Kajati Sumut Bambang Sugeng Rukmono mengusulkan kepada pimpinan kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, agar Arief Zahrulyani mendapat promosi.

Akhirnya, setelah dua tahun bertugas sebagai Kajari Madina di Panyabungan, Sumatera Utara, Arief Zahrulyani kembali mendapat promosi sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).  Promosi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI nomor : KEP-IV-355/c/07/2018.

Dan kini setelah hampir tiga tahun bertugas sebagai Aspidum Kejati Kepri, Arief Zahrulyani kembali mendapat promosi sebagai Kajari Kota Sidoarjo di Jawa Timur, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: KEP IV.128/C/02/2021.

“Saya syukuri dan siap melaksanakan amanah itu dengan penuh tanggung jawab,” kata Arief Zahrulyani.

Sebagai lini terdepan di daerah, Arief  berjanji akan optimal memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat, terutama restoratif justice (RJ) dan program-program dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Meski sudah berbagai kota/kabupaten dan provinsi dilalui penempatannya sebagai seorang jaksa, bapak dari Aldho Fatuqi Tutukansa (20), Aldhi Ambiya Tutukansa (17) dan Nazwa Azzahra Tutukansa (15) ini tak pernah luput perhatiannya kepada isteri dan putra putrinya.

“Minimal seminggu sekali pada hari libur saya ke Lampung menemui istri dan anak-anak tercinta,” ujar suami dari Candra Nawangsari SH yang saat ini bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *